yogyakarta

Hari Ini, Plh Kepala DPMPTSP Sudah Diputuskan

Senin, 6 Juni 2022 | 07:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemkot Yogya memastikan seluruh pelayan publik tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh kejadian operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan pelaksana harian (plh) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogya sudah bisa diputuskan pada Senin (6/6/2022) hari ini.

Penjabat (Pj) Walikota Yogya Sumadi SH MH, menjelaskan secara prinsip pihaknya akan menjaga supaya OTT KPK yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemkot tidak mempengaruhi pelayanan publik ke masyarakat.

"Kalau ada tersangkan dan ditahan, berarti kan kosong maka kami akan menunjuk pejabat lain sebagai plh di dinas yang bersangkutan. Paling tidak Senin (6/6/2022)," jelasnya, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 10 orang terkait OTT dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton. Dari pemeriksaan tersebut ditetapkan empat orang tersangka yang terdiri dari eks Walikota Yogya Haryadi Suyuti, Kepala DPMPTSP Kota Yogya Nurwidihartana, mantan ajudan eks Walikota Yogya Triyanto Budi Yuwono, serta Vice President PT Summarecon Agung Oon Nusihono. Seluruh tersangka akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.

Sumadi juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Yogya agar selalu menjaga integritas untuk mewujudkan pemerintahan dan birokrasi yang bersih. Dirinya bahkan merasa terkejut dengan kasus yang muncul serta tidak menyangka ada kejadian semacam itu.

"Dari awal saya sudah tegaskan agar seluruh ASN menjaga netralitas mereka. Yang kedua, saya tidak ingin kejadian itu terulang lagi," katanya.

Ketua DPRD Kota Yogya Danang Rudiyatmoko juga mendukung agar kekosongan pejabat teras dapat segera dilakukan pengisian. Terlebih DPMPTSP merupakan organisasi perangkat daerah strategis karena selalu berkaitan dengan pelayanan publik. Akan tetapi keterbatasan kewenangan Pj Walikota juga perlu dipertimbangkan. Terutama pengusulan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh izin rotasi pejabat.

"Tadi sudah bicara dengan Pj Walikota, karena ini merupakan dinas strategis maka kita berharap ada integritas yang baik," tandasnya.(Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB