YOGYA, KRJOGJA.com - Adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan jaminan hak atas Informasi Publik. Semua itu sangat penting untuk memastikan peran serta masyarakat dalam pengawasan kinerja pemerintahan dalam mewujudkan good governance dan clean governance. Oleh karena itu untuk mengukur sejauhmana kepatuhan Badan Publik dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada badan Publik dilakukan Monitoring dan Evaluasi (monev) Keterbukaan informasi Badan Publik. Adapun salah satu tujuan yang ingin didapatkan dari monev tersebut adalah mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik di DIY dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik.
"Selain beberapa hal di atas, kami ingin menjadikan hasil monev sebagai bahan masukan kepada Pemda DIY dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengambilan kebijakan terutama berkaitan dengan keterbukaan Informasi Publik di DIY.Untuk tahun 2022, Badan Publik yang akan diikutsertakan dalam pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi ada 382 badan publik dan dibagi dalam 9 kategori," kata Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Moh Hasyim, MHum didampingi Agus Purwanto (Wakil Ketua KID), Erniyanti (komisioner,koordinator bidang penyelesaian sengketa informasi) dan Rani (koordinator bidang advokasi, sosialisasi dan edukasi) dikantornya, Kamis (12/5/2022).
Moh Hasyim mengatakan, ?untuk menentukan peringkat badan publik, digunakan dua instrumen. Yaitu pengisian kuesioner secara mandiri (SAQ) dan uji akses. Dimana ?pengisian SAQ menggunakan portal e monev dengan alamat https://monev-kid.jpgjaprov.go.id. Berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana bobot dari pertanyaan tidak diketahui badan publik, pada tahun ini bobot dan penjelasan dari setiap pertanyaan sudah diketahui oleh badan publik. Sehingga prinsip transparansi sudah dilakukan.
Misalnya bobot tahap SAQ sebesar 70 persen. Mengingat badan publik harus melampirkan link website terhadap satu pertanyaan dan melampirkan dokumen pendukung. Sedangkan uji akses merupakan instrument untuk mengukur respons badan publik dalam melayani permohonan informasi. Sehingga waktu dan metode yang akan digunakan tidak disampaikan ke peserta monev dan memiliki bobot 30 persen.
"Pelaksananan pengiisian SAQ meliputi: tahap regiistrasi yaitu 9 sampai 20 Mei 2022. Sedangkan tahap verifikasi dan aktivasi akun tanggal 21 sampai 27 Mei 2022. Adapun untuk tahap pengisian SAQ pada 30 Mei sampai 6 Juli 2022, dan penilaian tanggal 11 Juli sampai 6 Agustus 2022," jelasnya.
Menurut Hasyim, dalam monev tahun 2022 ada dua hasil yang akan diperoleh yaitu pemeringkatan dan kejuaraan tiap kategori. Dimana a?da 5 peringkat yang mungkin dicapai oleh Badan Publik, informatif (90-100), menuju informatif (80-89), cukup informatif (60-79), kurang informatif (40-59) dan tidak informatif (kurang dari 40). Rencananya peserta yang diikutkan kontestasi akan diambil 3 Badan Publik dengan nilai tertinggi yang berperingkat informatif dalam tiap kategori.
Dalam tahap kejuaraan ini, terhadap badan publik akan dilakukan visitasi dan penilaian dari presentasinya. Nilai akhir dalam penentuan juara adalah nilai gabungan dari pemeringkatan (Bobot 50 persen ), visitasi (Bobot 25 persen), dan presentasi (Bobot 25 persen). Adapun untuk waktunya direncanakan 15 sampai 21 Agustus 2022.
"Sebagai rangkaian dari kegatan monev nantinya akan dilakukan penganugerahan keterbukaan informasi publik 2022 pada 28 September 2022 bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu," terangnya. (Ria)