yogyakarta

DIY PPKM Level 4, Industri dan Destinasi Wisata Diminta Perkuat Protokol Kesehatan

Jumat, 11 Maret 2022 | 18:11 WIB
Kepala Dispar DIY Singgih Raharja

YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Pariwisata (Dispar) DIY meminta pelaku wisata baik industri maupun destinasi serta wisatawan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level di DIY saat ini. Penguatan protokol kesehatan baik melalui aplikasi Peduli Lindungi maupun Visiting Jogja yang sudah terintegrasi dengan Peduli Lindungi terus dilakukan.

Kepala Dispar DIY Singgih Raharja mengatakan secara umum pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang intinya tetap mewaspadai dan menjaga disiplin implementasi protokol kesehatan di DIY. Hal tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur (Ingub) mengingat DIY masih masuk kategori PPKM level 4 meskipun secara nasional sudah dilonggarkan.

"Kita tidak mungkin membatasi di luar aturan pusat yang diberlakukan dan diterapkan di daerah. Jadi destinasi wisata di DIY tetap buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Kemudian protokol kesehatan di perketat kembali setelah sempat dilonggarkan sebelumnya," ujarnya kepada KR di Yogyakarta, Jumat (11/3/2022).

Singgih meminta pengelola destinasi wisata agar tidak bosan selalu mengingatkan wisatawan untuk menaati protokol kesehatan seperti scan QR Code Peduli Lindungi, mencuci tangan atau hand sanitizer, menggunakan masker dengan benar, menjaga jarak dan sebagainya. Penguatan-penguatan di tingkat titik implementasi protokol kesehatan inilah yang terus dilakukan semua pihak, termasuk penggunaan aplikasi Peduli Lindungi dan Visiting Jogja.

"Ada tambahan lagi, vaksinasi harus tuntas alias dosis lengkap yaitu dosis satu dan dua. Lalu sekarang sudah banyak vaksinasi dosis tiga atau vaksin booster yang bisa diakses pelaku wisata di DIY maupun para wisatawan. Silahkan dimanfaatkan untuk mempercepat vaksinasi Covid-19," imbuhnya.

Selain itu, Singgih menyatakan pihak Dispar Provinsi bersama Dispar Kabupaten/Kota maupun Satgas Covid di masing-masing destinasi maupun industri pariwisata di DIY tetap melakukan pengawasan atau monitoring dan evaluasi implementasi protokol kesehatan sesuai kebijakan PPKM berlevel yang diberlakukan sejak awal pandemi hingga saat ini. Sebab setiap orang pasti pernah lengah atau lalai, sehingga perlu diingatkan kembali. Hal tersebut juga sudah dituangkan dalam SE tersebut.

"Kami mendorong Satgas Covid-19 baik yang ada di setiap destinasi wisata maupun industri seperti Satgas Covid-19 PHRI dan sebagainya supaya diefektifkan kembali. Selain pengawasan dari kami dari unsur pemerintah," tegasnya.

Dispar DIY tengah mengusulkan meminta akun kepada pusat agar dapat memantau data implementasi penggunaan QR Code Peduli Lindungi. Tentunya supaya bisa melihat mana yang masih kendor dan mana yang rajin. Sebab kunci utama pemulihan ekonomi termasuk industri pariwisata adalah disiplin protokol kesehatan. (Ira)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB