YOGYA, KRJOGJA.com - Seiring dengan tingginya penambahan kasus positif Covid-19, pemerintah menaikkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DIY dari level 3 ke level 4.
Naiknya kasus Covid-19 sebagai dampak dari tingginya mobilitas masyarakat dan banyaknya wisatawan yang sulit dikendalikan dalam penegakan Prokes. Disamping itu, Bed Occupancy Rate (BOR) atau angka keterisian tempat tidur di rumah sakit rujukan juga masih tinggi.
Sebagai tindaklanjut dari adanya kebijakan Gubernur DIY sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur (ingub) Nomor 9/INSTR/2022 tentang PPKM Level 4. Level ini akan diberlakukan hingga 14 Maret 2022 mendatang.
"Keputusan pemerintah pusat untuk memberlakukan PPKM level 4 harus jadi perhatian dan peringatan bagi kita semua. Saya apresiasi kepada kementerian karena ini sebagai peringatan yang harus dilakukan. Pasalnya jika masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan pembatasan seperti yang diatur dalam PPKM level 4. Saya khawatir penurunan level PPKM sulit terealisasi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs K Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (8/3/2022).
Baskara Aji menyatakan, PPKM level 4 baru sekali diberlakukan di DIY sejak adanya pandemi Covid-19. Kendati demikian dalam situasi sekarang Pemda DIY sulit untuk mengatur atau membatasi mobilitas masyarakat. Karena itu, sampai saat ini Pemda DIY tidak ada rencana melakukan penyekatan di daerah perbatasan. Karena adanya penyekatan di perbatasan DIY tidak akan efektif bila diberlakukan. Pasalnya ada banyak cara yang akan ditempuh wisatawan untuk masuk ke DIY dari jalur alternatif meski jalan utama disekat.
"Saat ini yang bisa dilakukan adalah memperketat Prokes, termasuk menerapkan Perda Penanggulangan Covid-19. Karena saat ini cara itu yang dinilai paling efektif untuk mengendalikan Covid-19. Selain Perda, Pemda akan kembali memperketat penggunaan aplikasi Peduli Lindungi. Dengan demikian wisatawan yang masuk ke DIY bisa dipantau," jelas Baskara Aji.
Lebih lanjut Baskara Aji menambahkan, selain beberapa hal di atas Pemda akan membatasi mobilitas di masyarakat, terutama lembaga pendidikan. Dengan adanya kenaikan level PPKM, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara daring (PJJ).
"Kita lihat bagaimana ketaatan Prokes di masyarakat termasuk didalamnya wisatawan. Apakah dengan kenaikan level PPKM menjadi level 4 membuat weekend nanti jadi sepi atau malah tetap ramai. Kalau ramai berarti tidak ada kekhawatiran masyarakat akan PPKM level 4," ungkap Baskara Aji.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Biro Umum, Humas dan Protokol (UHP) Setda DIY Ditya Nanaryo Aji melaporkan kasus konfirmasi positif harian Covid-19 di DIY bertambah signifikan sebanyak 1.916 kasus sehingga total 207.856 kasus pada Selasa (8/3). Rerata kasus positif harian mencapai 13,27 persen dengan jumlah kasus aktif mencapai 35.099 kasus.
"Kasus Covid-19 trennya mengalami kenaikan lagi di DIY. Riwayat sementara kasus terkonfirmasi Covid-19 yang baru tersebut sebanyak 1.184 kasus berasal dari tracing kontak kasus positif dan 732 kasus periksa mandiri," ujarnya.
Ditya mengatakan angka kesembuhan pun bertambah sebanyak 1.362 kasus dengan demikian total kasus kesembuhan di DIY mencapai 167.232 kasus. Sementara itu, kasus pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di DIY juga dilaporkan terjadi penambahan 15 kasus sehingga total kasus meninggal menjadi 5.525 kasus.
"Jumlah orang yang diperiksa sampelnya di DIY sebanyak 14.439 orang. Case recovery rate (CRR) atau tingkat kesembuhan sebanyak 80,46 persen dan Case Fatality Rate (CFR) atau tingkat fatalitas kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2,66 persen di DIY," paparnya. (Ria/Ira)