yogyakarta

Masyarakat Mengeluh, Trotoar di Sarkem Jadi Tempat Parkir

Selasa, 23 November 2021 | 20:07 WIB
Trotoar Jalan Sarkem berubah fungsi menjadi parkir kendaraan. (ist)

YOGYA, KRJOGJA.com - Beberapa hari terakhir, warga mengeluhkan berubahnya fungsi trotoar di Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Yogyakarta menjadi tempat parkir motor. Padahal, sedianya lokasi tersebut menjadi ruang utama pejalan kaki juga wisatawan yang berada di kawasan wisata Malioboro.

Betapa tidak, trotoar berubah fungsi menjadi tempat parkir sepeda motor, becak motor juga gerobak PKL. Situasi ini masih tampak hingga Selasa (23/11/2021) saat Forpi Kota Yogyakarta melakukan pantauan langsung.

Baharuddin Kamba, Anggota Forpi Kota Yogyakarta mengatakan banyak ruang pejalan kaki yang digunakan untuk parkir. Padahal lokasi tersebut adalah jalan satu arah (timur ke barat) sudah sempit sehingga menyulitkan pejalan kaki untuk mengakses trotoar.

“Sejumlah warga yang melintasi jalan tersebut harus mengalah dengan turun ke jalan karena trotoar sudah dipenuhi kendaraan bermotor. Ini jelas dapat membahayakan para pejalan kaki selain merampas hak pejalan kaki sebagai pengguna trotoar. Memang kami tidak menemukan juru parkir di situ,” ungkapnya pada wartawan.

Di sisi lain, hanya trotoar yang dijadikan lokasi parkir kendaraan bermotor namun sisi jalan dengan garis biku pun kini tak lagi dihiraukan sebagai aturab larangan parkir. Forpi Kota Yogyakarta bahkan menemukan fakta pada hari tertentu yakni Sabtu malam dengan kondisi ramai pengunjung, terdapat sejumlah jukir dilokasi ini.

“Forpi Kota Yogyakarta berharap kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Pemerintah Kota Yogyakarta  melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar ini. Dishub Kota Yogyakarta rutin melakukan razia terhadap kendaraan bermotor yang melanggar aturan dengan parkir tidak pada tempatnya. Jangan menunggu viral atau muncul keluhan masyarakat di media sosial baru ada tindakan,” sambungnya.

Forpi berharap pula para perugas termasuk Jogoboro rutin melakukan patroli bersama pihak wilayah dalam hal ini Kemantren Gedongtengen dan Kalurahan setempat. Apalagi posko Jogoboro yang berada di Parkir Abu Bakar Ali (ABA) tidak jauh dengan lokasi trotoar yang dijadikan parkir di jalan Sarkem.

“Jika selama ini vonis denda dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar, maka perlu pemaksimalan vonis denda di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Peran serta RT/RW maupun pengurus kampung setempat menjadi hal penting dengan memberikan pemahaman dan kesadaran bagi yang melanggar aturan dengan memarkir kendaraan tidak pada tempatnya. Vonis denda penting tetapi edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang penting karenaketertiban dan kenyamanan menjadi tanggungjawab bersama,” pungkasnya. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB