yogyakarta

Okupansi Perhotelan Membaik, Siapkan Antisipasi Jika PPKM Level 3 Diterapkan

Senin, 22 November 2021 | 16:30 WIB
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Okupansi atau tingkat hunian perhotelan baik bintang maupun non bintang di DIY mulai mengalami kenaikan cukup signifikan sejak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM level 2. Namun pemerintah berencana akan menerapkan PPKM Level 3 pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang akan berdampak terhadap okupansi nantinya.

General Manager Grand Inna Malioboro Ni Komang Darmiati yang disapa Mia menyampaikan okupansi Grand Inna Malioboro secara umum mengalami kenaikan di atas 80 persen pada Oktober 2020 lalu. Kemudian tingkat hunian hotel naik rata-rata mencapai di kisaran 90 persen pada November 2021 seiring pelonggaran di sektor pariwisata seperti ujicoba dibukanya tempat wisata dan sebagainya.

"Kami tidak masalah apabila akhirnya PPKM level 3 diberlakukan saat Nataru, sebagai BUMN kami siap melaksanakan aturan yang diberlakukan dan telh eakukan persiapan. Sejatinya kita sudah mempersiapkan event sama dengan momentum Nataru sebelumnya berupa paket makan malam elegan dan tidak mengadakan event yang besar," ujarnya di Grand Inna Malioboro, Senin (22/11/2021).

Mia mengaku pihaknya memang telah menerima hanya rescheduling pemesanan dari calon tamu, sebab mereka masih wait and see seperti libur Natru 2020 lalu terkait rencana penerapan PPKLM level 3 serempak tersebut. Walaupun akan mempengaruhi okupansi, tetapi pihaknya tetap mempersiapkan antisipasinya jika PPKM level 3 benar-benar diberlakukan.

"Ada tamu yang minta di reschedule, kita tetap percaya ada potensi yang bagus meskipun diprediksi tidak sampai 100 persen. Tamu yang datang masih dari area Jawa Tengah dan Jawa Timur. Belum lag banyak egiatan MICE dari kementerian/lembaga (K/L) dari pusat sehingga turut berkontribusi terhadap pertumbuhan okupansi maupun lama menginap wisatawan atau length of stay di DIY," tuturnya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) DIY Sugeng Arianto menyatakan Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel bintang di DIY pada September 2021 sebesar 41,13 persen yang mengalami kenaikan 20,22 persen dibandingkan TPK bulan sebelumnya. TPK hotel non bintang sebesar 13,21 persen yang mengalami kenaikan 4,56 poin dibandingkan TPK Agustus 2021.

"Okupansi tertinggi tercatat pada hotel bintang lima yang mencapai 55,04 persen dan TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu yaitu sebesar 21,97 persen.TPK September 2021 tertinggi mencapai angka 17,13 persen terjadi pada kelompok kamar >40 dan TPK terendah sebesar 9,27 persen terjadi pada kelompok kamar <10," jelasnya.

"Sugeng menambahkan rata-rata lama menginap tamu di hotel bintang mencapai angka 1,53 hari dan hotel non bintang mencapai 1,28 hari pada September 2021. Rata-rata lama menginap terpanjang adalah 1,68 hari pada hotel bintang lima, sedangkan lama menginap tersingkat 1,20 hari pada hotel bintang satu. Rata-rata lama menginap terpanjang 1,60 hari pada hotel dengan kelompok kamar >40 dan lama menginap tersingkat 1,10 hari pada hotel dengan kelompok kamar <10. (Ira)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB