yogyakarta

Dipanggil Ombudsman Karena Aturan Larangan Demo, Ini Tanggapan Sultan

Kamis, 21 Oktober 2021 | 17:10 WIB
Ilustrasi (dok)

YOGYA, KRJOGJA.com - Ketua Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengatakan pihaknya memanggil Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Kamis (21/10/2021) hari ini. Sultan dipanggil untuk menerima hasil pemeriksaan atas laporan dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARDY) atas dugaan maladministrasi penerbitan peraturan gubernur (Pergub) tentang pengendalian pelaksanaan pendapat di muka umum pada ruang terbuka.

“Kami mengundang Gubernur DIY di kantor Gejayan untuk menerima hasil pemeriksaan laporan ARDY terkait Peraturan Gubernur nomor 1 tahun 2021,” ungkap Budhi pada wartawan.

Budhi menjelaskan ada dua hal yang disampaikan yakni proses penyusunan Pergub dan substansi dalam aturan. Ombudsman memberikan waktu 30 hari bagi Pemda DIY untuk menjawab laporan akhir hasil pemeriksaan tersebut.

Terpisah, ditemui usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD DIY, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku sudah menjawab terkait laporan tersebut. “Kita sudah jawab (Ombudsman). Itu sudah lama, kami tidak pernah melarang demo,” ungkapnya.

Menurut Sultan, Pemda DIY tidak pernah melarang aksi unjukrasa dari masyarakat. Namun, ketika hendak melewati kawasan Malioboro memang membutuhkan perijinan.

Sultan pun menegaskan tidak akan melakukan koreksi terhadap Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut. Ia meminta masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi mengakses ruas jalan lainnya seperti Jalan Mataram atau Perwakilan untuk menuju kantor DPRD DIY.

“Lewat Malioboro perlu ijin, itu aja. Bukan melarang kita tidak pernah melarang. (Apakah akan melakukan koreksi terhadap aturan itu) tidak tahu. Kalau saya tidak, karena saya tidak pernah melarang demo. Mau demo ke DPR lewat perwakilan bisa, ke kantor lewat Jalan Mataram kan bisa. Kami tidak pernah melarang,” tegas Sultan. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB