yogyakarta

Anak Usia Di Bawah 12 Tahun Belum Dapat Lampu Hijau Ke Destinasi

Kamis, 23 September 2021 | 11:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pelaku industri pariwisata di DIY prihatin dan mempertanyakan penyebab pemerintah masih sanksi sehingga belum memberikan lampu hijau anak-anak usia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan masuk ke tempat wisata. Sebaliknya disisi lain pemerintah tengah melakukan uji coba protokol kesehatan bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun untuk masuk mall di beberapa daerah level 3. Karena wisatawan yang datang ke DIY adalah rombongan keluarga yang datang ke destinasi wisata dengan membawa anak-anak selama ini.

"Implementasi uji coba bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun di pusat perbelanjaan dengan destinasi wisata sebenarnya tidak jauh berbeda. Sebab kuncinya tetap sama yaitu pada pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang benar," ujar Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY Bobby Ardyanto Setyo Ajie kepada KRJOGJA.com di Yogyakarta, Selasa (21/9/2021) malam.

Bobby mengatakan destinasi wisata di DIY pun telah tertata dengan baik dan memenuhi protokol kesehatan dengan baik sama halnya seperti mal. Sebab destinasi wisata memiliki SOP dan dapat dipantau menggunakan aplikasi Peduli Lindungi jika uji coba terimplementasi dengan baik serta melaksanakan monev. Hal inilah yang menjadi pertanyaan besar pelaku industri pariwisata kenapa dibedakan padahal virusnya sama.

"Jadi kami sedang mempersiapkan komunikasi dengan Pak Gubernur untuk mempertanyakan hal ini. Karena pergerakan ke destinasi wisata di luar yang diujicobakan tengah terjadi di DIY. Jika kondisi tersebut tidak terlayani dengan baik justru menjadi resiko yang besar kecuali pemerintah telah menyiapkan proteksi atau antisipasi sebelumnya," tandasnya.

Melihat kondisi tersebut, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) DIY Singgih Raharjo menyatakan pihaknya mencoba menjembatani dengan ?mengusulkan kepada Kemenparekraf agar anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat memasuki destinasi wisata di DIY yang saat ini sedang melakukan uji coba pembukaan usaha pariwisata. Salah satu alasannya karena selama ini banyak rombongan wisatawan yang ditolak saat mau masuk ke destinasi wisata karena membawa anak dengan usia dibawah 12 tahun.

"Selama ini anak-anak dengan usia dibawah 12 tahun tidak boleh masuk ke destinasi wisata. Selain belum divaksin, sesuai dengan ketentuan yang ada anak dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan mengakses tempat publik seperti destinasi wisata dan mal. Dampaknya saat mereka berkunjung ke GL Zoo atau Pinus Sari tidak masuk. Padahal destinasi wisata seperti GL Zoo kebanyakan pengunjungan adalah anak-anak. Hal-hal seperti di atas kami sampaikan ke kementerian, dengan harapan akan ada evaluasi untuk kebijakan selanjutnya," tuturnya.

Singgih mengatakan, meski saat ini PPKM level 3 di DIY kembali diperpanjang dan ada beberapa kelonggaran. Namun destinasi wisata belum diperbolehkan untuk dikunjungi oleh anak-anak. Padahal adanya uji coba pembukaan usaha pariwisata yang saat ini diberlakukan di 7 destinasi wisata DIY diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi. Bahkan sejak uji coba dilakukan di tiga destinasi wisata, kunjungan wisatawan sudah mulai menunjukkan adanya peningkatan.

"Meski beberapa destinasi wisata sudah mulai diperbolehkan untuk dibuka saya minta dengan sangat agar mereka senantiasa mengedepankan Prokes. Jangan sampai mereka abai yang bisa memicu terjadinya penularan," pungkasnya. (Ira/Ria)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB