yogyakarta

945 Napi DIY Terima Remisi, 44 Bebas di Hari Merdeka

Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:33 WIB
Narapidana terima remisi hari Merdeka. (ist)

YOGYA, KRJOGJA.com - Sebanyak 945 narapidana di wilayah DIY mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2021. 44 narapidana di antaranya langsung bebas tepat pada hari kemarin setelah mendapat pemotongan masa tahanan antara 1 hingga 6 bulan.

Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM DIY, Budi Argap Situngkir menjelaskan remisi diberikan pada narapidana dan anak yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut dia, besaran remisi yang diberikan yakni 1 bulan, 2 bulan hingga 6 bulan tergantung masa pidana yang telah dijalani.

“Dari 1.305 narapidana, yang mendapatkan Remisi Umum (RU) sejumlah 945 narapidana, terdiri dari 901 narapidana mendapatkan RU I, dan 44 narapidana mendapatkan RU II atau langsung bebas. Secara terperinci, Lapas Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 243 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 250 narapidana, Lapas Kelas IIB Sleman sejumlah 156 narapidana, Lapas Kelas IIB Wonosari sejumlah 72 narapidana, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sejumlah 61 narapidana, LPKA Kelas II Yogyakarta sejumlah 7 narapidana dan 14 anak, Rutan Kelas IIA Yogyakarta sejumlah 67 narapidana, Rutan Kelas IIB Bantul sejumlah 57 narapidana dan Rutan Kelas IIB Wates sejumlah 18 narapidana,” ungkapnya.

Besaran remisie menurut Budi cukup beragam  yakni remisi 1 bulan sejumlah 410 narapidana, remisi 2 bulan sejumlah 234 narapidana, remisi 3 bulan sejumlah 161 narapidana, remisi 4 bulan sejumlah 77 narapidana, remisi 5 bulan sejumlah 49 narapidana dan remisi 6 bulan sejumlah 14 narapidana.

Terkait remisi untuk narapidana tindak pidana khusus sejumlah 115 narapidana, terdiri dari remisi narapidana kasus narkotika sejumlah 105 narapidana, remisi narapidana kasus korupsi sejumlah 1 narapidana, remisi narapidana kasus pencucian uang sejumlah 8 narapidana dan remisi narapidana kasus human trafficking sejumlah 1 narapidana.

Sementara terkait kasus Covid-19 di pemasyarakatan DIY, hingga 16 Agustus tercatat 734 warga binaan terkonfirmasi positif, di mana 717 orang telah dinyatakan sembuh. Saat ini jumlah warga binaan menjalani isolasi mandiri sebanyak 20 orang.

“Sampai saat ini 881 warga binaan sudah mendapatkan vaksin tahap 1 dan 167 tahap kedua. Adapun yang belum mendapatkan vaksinasi tahap I dan II sejumlah 857 orang,” pungkas Budi. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB