yogyakarta

OJK Tutup 3.193 Pinjol dan Investasi Ilegal

Rabu, 30 Juni 2021 | 16:35 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah mengambil langkah cepat dan tegas bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menindak pinjaman (pinjol) ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Tindakan tegas ini dilakukan dengan melakukan cyber patrol yang berhasil memblokir atau menutup 3.193 aplikasi pinjol ilegal sejak 2018 hingga saat ini.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY Aman Santosa menjelaskan kegiatan usaha pinjaman-meminjam online diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan tunduk kepada pedoman perilaku yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebagai asosiasi yang telah ditunjuk OJK. Penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang berjumlah 131 penyelenggaran per 24 Mei 2021.

"Maraknya pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan yang sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan saat ini. Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data dan pengancaman," tuturnya dalam virtual press conference, Rabu (30/06/2021).

Aman mengatakan terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama SWI diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian. Hingga saat ini, sebanyak 3.193 aplikasi pinjol ilegal telah ditutup.

Agar terhindar dari jeratan pinjol, Aman menghimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal. "Yang dimaksud 2L ini masyarakat harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku. Kemudian masyarakat harus mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang," imbuhnya.

OJK minta masyarakat waspada pinjol melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjol resmi terdaftar atau berizin serta selalu cek legalitas pinjol. Pihaknya akan menindak tegas perusahaan pinjol yang melakukan tindakan penagihan debt collector secara tidak beretika.

"Terhadap pinjol yang terdaftar dan berizin dari OJK, apabila mereka melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan," tandas Aman. (Ira)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB