YOGYA, KRJOGJA.com - Guna mengakomodir amanat Perda DIY No 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penyiaran terkait pemenuhan 10 persen konten lokal bagi Lembaga Penyiaran (LP), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menggandeng Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY untuk merealisasikannya.
"Jelas tertuang dalam Perda DIY tentang Penyelenggaraan Penyiaran tersebut terkait keharusan mengalokasikan 10 persen waktu siar untuk menyiarkan konten lokal," jelas Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Siaran KPID DIY Yohanes Suyanto saat silaturahmi dengan Plt Kepala Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho, Rabu (23/6/2021).
Turut hadir komisioner lain, Hazwan Iskandar Jaya, Febriyanto dan Noviati Roficoh. Sementara itu, Aris Eko Nugroho didampingi Sekretaris Disbud DIY Cahyo Widayat serta sejumlah staf lain.
Ditambahkan Yohanes Suyanto, pihaknya selama ini sudah menjalin komunikasi dengan lembaga penyiaran di DIY agar dapat memenuhi amanat Perda tersebut. Hanya saja menurut Yanto, mereka beralasan kesulitan produksi konten lokal, apalagi di tengah pandemi ini.
"Ketika kami sudah fasilitasi, sehingga harapannya tidak ada lagi alasan. Dengan begitu kami akan lebih mudah untuk menegur jika memang tidak terpenuhi kuota 10 persen tersebut," lanjutnya.
Sementara Plt Dinas Kebudayaan DIY Aris Eko Nugroho menyambut baik upaya kerjasama ini. Pihaknya mendukung penuh upaya untuk meneguhkan keistimewaan di DIY, khususnya melalui publikasi di lembaga penyiaran.
"Tentu saja harus ada kesepakatan dan tindak lanjut. Mengenai teknisnya seperti apa, bisa dikomunikasikan lebih lanjut. Pastinya kami mendukung penuh segala upaya untuk membumikan keistimewaan serta menyebarluaskan informasi terkait dana keistimewaan (Danais)," ucap Aris. (Feb)