yogyakarta

Optimalkan Usia TPST Piyungan, Kartamantul Diminta Kurangi Sampah

Senin, 21 Juni 2021 | 13:50 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY meminta Pemkot Yogyakarta, Pemkab Sleman dan Pemkab Bantul (Kartamantul) melakukan limitasi atau pengurangan 20-25 persen pembuangan sampahnya di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan. Upaya mereduksi sampah ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) DIY No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sembari menunggu terwujudnya skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) TPST Piyungan, setidaknya dua hingga tiga tahun ke depan.

Asekda Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Tri Saktiyana menyampaikan, optimalisasi usia TPST Piyungan masih menggunakan sistem yang paling sederhana berupa 'sanitary landfill' sementara ini. Sistem ini hampir tanpa pengolahan, hanya ditumpuk atau ditimbun dengan dipadatkan berlapis-lapis.

"Kita masih pakai 'sanitary landfill' di TPST Piyungan, jadi sampahnya tidak berkurang, tetapi tambah banyak hingga sudah menjadi bukit. Kita sudah tidak bisa menggunakan sistem itu lagi mengingat akan membutuhkan lahan yang cukup banyak, sehingga harus menggunakan teknologi yang bisa mengurangi sampah," tuturnya kepada KRJOGJA.com, Minggu (20/6/2021) malam.

Saktiyana menyatakan, pihaknya tengah membuat kajian bagi keperluan KPBU, perihal teknologi pengolahan sampah yang tepat digunakan di TPST Piyungan, seperti metode insinerasi, refuse derived fuel (RDF) dan sebagainya. Pemda DIY yang belum mempunyai pengalaman dengan skema KPBU ini masih mendapatkan dukungan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Kami sudah melakukan berbagai kajian, lalu dilanjutkan premarket sounding atau penawaran kepada rekanan KPBU. Kita sendang menyiapkan upaya agar TPST Piyungan masih tetap bisa beroperasi, karena KPBU baru direalisasikan dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun lagi," tandasnya.

Pemda DIY telah meminta agar Kartamantul mereduksi pembuangan sampahnya hingga 20-25 persen di TPST Piyungan. Upaya limitasi sampah di masing-masing kota/kabupaten ini sesuai Perda Persampahan di DIY, hanya agak kurang diterapkan seoptimal mungkin sebelumnya.

"Kami meminta agar Kartamantul mengurangi sampahnya setidaknya hingga 25 persen sudah tereduksi di kabupaten/kota, baru dikirim ke TPST Piyungan. Pengurangan sampah ini setidaknya bisa sedikit mengerem agar tidak semua sampah dikirimkan ke TPST Piyungan yang menerima 500 ton sampah perharinya," jelas Saktiyana.

Menurutnya, saat ini langkah mereduksi sampah oleh Kartamantul belum optimal, sehingga sampah selalu menumpuk di TPST Piyungan. Reduksi sampah ini dilakukan antara lain dengan bantuan pemulung, termasuk bank sampah. Sebab idealnya sampah yang dikirim ke TPST Piyungan sudah tidak diolah atau diapa-apakan lagi, tetapi kenyataanya semua sampah bisa masuk, khususnya didominasi sampah rumah tangga.

"Kami juga meminta masyarakat menerapkan rumus reduce, reuse, recycle (3R) karena sumber sampah adalah timbunan pertama di rumah tangga. Reduksi sampah rumah tangga sangat minim sehingga harus ditingkatkan lagi," pungkas Saktiyana.(Ira)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB