YOGYA, KRJOGJA.com - Belum usai kasus pedagang nuthuk harga pecel lele Rp 37 ribu di kawasan Malioboro (tepatnya di Jalan Perwakilan), kini warganet kembali disita perhatiannya dengan unggahan pembayaran parkir mobil dengan harga melangit. Dalam karcis yang beredar, tercantum angka Rp 20 ribu, diduga terjadi di Jalan KH Ahmad Dahlan, tepat di sebelah barat titik 0 (nol) kilometer.
Akun Rena Deska Physio, mengunggah curahan hati kaget harus membayar parkir Rp 20 ribu ketika memarkirkan mobilnya di Jalan KH Ahmad Dahlan. Ia dan suaminya tak habis pikir biaya parkir sangat mahal, jauh dari tarif yang dikiranya, di mana maksimal hanya Rp 5 ribu.
Kejadian tersebut diunggah di grup terbuka Facebook dan diceritakan terjadi pada Minggu 30 Mei kemarin pukul 23.30 WIB. Ia berharap ada tindaklanjut karena dikhawatirkan akan mencoreng citra Yogyakarta sebagai kota pariwisata.
Unggahan tersebut dilengkapi foto bertuliskan RP20.000 untuk mobil. Jalan Ahmad Dahlan. Barang Rusak/Hilang Ditanggung pemilik.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba yang meminta adanya tindakan tegas pada pihak-pihak yang dengan sengaja membebankan tarif parkir mahal jauh di atas aturan seharusnya. Menurut Kamba, hal tersebut terjadi berulang karena sebelumnya nuthuk parkir juga terjadi di area Kebun Raya GL Zoo yang akhirnya membuat pemilik parkir didenda Rp 500 ribu.
“'Nuthuk' tarif parkir seakan tidak ada efek jeranya. Padahal, sudah sering dilakukan penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta. Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Harapannya ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran,†tegasnya.
Forpi menilai, kasus-kasus nuthuk harga seperti ini harus mendapat tindakan tegas agar tak terjadi berulang dan membawa dampak jangka panjang pada iklim pariwisata. “Jangan sampai kasus nuthuk parkir dan harga di kawasan wisata khususnya di Kota Yogyakarta ini ibarat lepas kepala pegang buntut,†ungkapnya lagi. (Fxh)