yogyakarta

Kepatuhan Pegawai Pemkot Diapresiasi, Tak Ada ASN Mangkir Usai Libur

Selasa, 18 Mei 2021 | 12:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Hari pertama usai libur lebaran, Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogya menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah layanan. Tingkat kepatuhan pegawai dinilai tinggi sehingga patut diapresiasi.

"Secara umum semua berjalan lancar. Pelayanan sudah kembali normal seperti hari biasa meski memang ada pembatasan karena masih pandemi. Tingkat kehadiran pegawai juga baik," ungkap anggota Forpi Kota Yogya Baharudin, usai sidak, Senin (17/5/2021).

Pemantuan tersebut antara lain layanan di Kelurahan Cokrodiningratan dan Kotabaru serta kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) maupun Dinas Kesehatan. Kendati tidak ada cuti tambahan selama lebaran, namun liburnya cukup panjang mencapai lima hari yakni 12-16 Mei 2021.

Tingginya tingkat kepatuhan pegawai, imbuh Baharudin, salah satunya kebijakan larangan mudik bagi jajaran ASN. Apalagi sanksi bagi pelanggaran tersebut juga cukup tegas menyangkut disiplin pegawai. "Harapan kami semangat kerja bisa terus seperti ini. Tadi pun masyarakat yang mengakses layanan kependudukan di Dindukcapil cukup banyak. Sehingga kalau ada petugas yang mangkir, tentu akan berimbas pada kualitas layanan publik," urainya.

Sementara Plt Kepala Dindukcapil Kota Yogya Septi Sri Rejeki menyebut selama pandemi pihaknya memaksimalkan layanan online yang bisa diakses masyarakat secara mudah. Akan tetapi layanan offline atau tatap muka tetap diberikan seperti biasa. Hal ini karena dalam sehari rata-rata ada ratusan dokumen kependudukan yang membutuhkan tanda tangan petugas.

Dalam satu hari kemarin bahkan tercatat ada sekitar 500 dokumen yang perlu dibubuhi tanda tangan. Paling banyak ialah menyangkut pembaruan kartu tanda penduduk (KTP) serta kartu keluarga (KK). Hal ini karena setiap warga yang menikah otomatis berimbas pada pembaruan KTP dan KK.(Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB