YOGYA, KRJOGJA.com - Adanya kebijakan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang melarang pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggelar open house saat Idul Fitri 1442 H, mendapatkan respon positif sejumlah kalangan.
Sebagai tindak lanjut dari itu, Gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia diminta mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama dan pelarangan open house pada saat maupun setelah lebaran. Pemda DIY menyambut adanya kebijakan tersebut, karena tidak ada rencana untuk menggelar kegiatan halal bihalal atau open house.
"Kami tidak akan mengadakan open house atau halal bihalal karena bisa berpotensi menimbulkan kerumunan. Sebetulnya sejak tahun kemarin kami juga tidak mengadakan open house. Begitu pula dengan kabupaten/kota juga tidak ada kegiatan open house," kata Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Rabu (5/5/2021).
Sultan selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu mengedepankan Prokes dan menghindari terjadinya kerumunan. Untuk itu semua pihak termasuk kabupaten/kota diminta proaktif? untuk mengantisipasi adanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya kerumunan. Terlebih menjelang momentum Idul Fitri seperti sekarang dimana mobilitas masyarakat tergolong cukup tinggi.
Oleh karena itu untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan, semua pihak harus proaktif dalam penegakkan Prokes dalam setiap aktivitas yang dilakukan. Mengingat sampai saat ini kasus Covid-19 di DIY masih fluktuatif.
"Kami tidak akan mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan," ujar Sultan. (Ria)