yogyakarta

Guru Bahasa Jawa 'Curhat' dengan DPRD DIY

Senin, 19 April 2021 | 13:09 WIB
Para guru Bahasa Jawa saat beraudiensi di DPRD DIY (Harminanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Perwakilan 315 guru-guru Bahasa Jawa se-DIY melakukan audiensi ke DPRD DIY, Senin (19/4/2021). Mereka menyampaikan kesah pada dewan karena nasib tak jelas dengan status guru tidak tetap, di tengah gegap gempita keistimewaan DIY dengan visi sebagai pusat kebudayaan terkemuka di Asia Tenggara.

Para guru mengatakan sampai saat ini tak memiliki status yang jelas. Mereka sudah mengabdi belasan tahun sebagai guru namun tak bisa menjadi ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) karena tidak adanya formasi.

Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengatakan pihaknya menaruh komitmen pada penguatan kebudayaan Jawa di DIY. Salah satunya membantu para guru Bahasa Jawa yang jadi aktor penting pelestarian untuk generasi muda.

“Kita punya semangat agar Bahasa Jawa ini tetap langgeng. Mosok DIY hanya sama saja dengan daerah lain. Ini mengapa kami dari dewan berkomitmen untuk membantu guru-guru Bahasa Jawa. Kita ini istimewa jadi harus beda, bagaimana muatan lokal itu bisa mendapat porsi yang pas. Kalau harus akses Danais, bagaimana diupayakan karena bisa sebenarnya,” ungkap Nuryadi.

Upaya mengakses dana keistimewaan untuk menjangkau para guru Bahasa Jawa menurut Nuryadi tidak datang begitu saja tanpa sebab. Dewan menilai, pengajuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dilakukan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga selama ini selalu mental di ranah pusat.

“Ini padahal sudah sejak lama dilakukan. Katanya dinas sudah berjuang ke Jakarta, ke Pemerintah Pusat tapi belum ada hasil konkritnya. Kita mencoba agar (Bahasa Jawa) tidak musnah. Kita istimewa kok, masak tidak bisa, apalagi danais sebentar lagi sampai kalurahan dan desa. Kita bisa bikin cara lah, tinggal keberpihakan saja,” sambung legislator PDI Perjuangan ini.

Sementara, Didik Wardoyo, Kepala Disdikpora DIY, mengatakan sampai saat ini pihaknya terus berusaha memperjuangkan formasi guru Bahasa Jawa sebagai muatan lokal wajib DIY masuk dalam P3K. Namun bila memang pusat tak bisa mengakomodasi, DIY menurut Didik berkomitmen untuk tetap terselenggaranya pelajaran Bahasa Jawa di seluruh sekolah DIY.

“Kalau terkait status kepegawaian kami tak bisa bicara sendiri, ada BKD juga. Namun hal ini untuk guru-guru pelajaran yang lain juga mengalami. Di sini, daerah wajib menyelenggarakan (pelajaran muatan lokal Bahasa Jawa) kalau pusat tidak bisa. Kurikulum muatan lokal di DIY, Bahasa Jawa itu wajib. Tapi kita berusaha terus sampai sekarang agar bisa masuk dalam formasi (P3K),” tandas dia. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB