yogyakarta

Tahun Ini THR Tidak Boleh Dicicil

Jumat, 16 April 2021 | 03:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini dipastikan tidak boleh lagi secara dicicil. Perusahaan harus memberikan kepastian waktu pemberian THR berikut besarannya kepada para karyawan. Kebijakan itu pun sudah diatur melalui surat edaran Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogya Rihari Wulandari, mengaku pada ketentuan tahun lalu pemberian THR bisa dicicil sampai akhir tahun. "Sekarang sudah tidak bisa dicicil. Jadi tidak seperti tahun lalu. Hanya waktu yang diatur yakni ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja," jelasnya, Kamis (15/4/2021).

Sesuai dalam edaran Kemenaker, kepala daerah memberikan ruang bagi pengusaha dan pekerja untuk berdialog mengenai kesepakatan pemberian THR. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan waktu pemberian, besaran serta jumlah yang akan menerima. Hasil kesepakatan itu pun selanjutnya disampaikan ke bidang yang mengampu hubungan industrial.

Rihari Wulandari menambahkan, sesuai ketentuan pemberian THR diberikan maksimal H-7 lebaran. Akan tetapi jika ada kesepakatan untuk diberikan melewati batas tersebut, tidak dipersoalkan. Dengan catatan, waktu pemberian THR sudah disepakati bersama serta tidak menimbulkan perselisihan. "Jadi kalau sudah sepakat untuk diberikan H-1 atau H-3 misalnya, boleh saja. Asal itu disampaikan ke dinas," imbuhnya.

Sedangkan terkait dengan nominal THR, besarannya dapat disesuaikan secara proporsional. Mengingat, selama pandemi banyak perusahaan yang terpaksa merumahkan sebagian pekerjanya. Hal ini pun berdampak pada upah yang diterima. Oleh karena itu, THR dihitung berdasarkan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan rata-rata upah satu bulan.

Di samping itu, mulai pekan depan Dinsosnakertrans Kota Yogya juga akan mendirikan posko pemantuan THR di kompleks Balaikota. Petugas hubungan industrial pun akan disebar untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan formulir ke pengusaha. Formulir itu berkaitan kesanggupan membayar THR, waktu pemberian serta jumlah orang yang akan menerimanya.

"Tahun-tahun sebelumnya sebenarnya tidak banyak persoalan. Justru persoalan itu terjadi di komunikasi yang kurang baik. Misal THR akan diberikan H-3 namun itu tidak tersampaikan ke pekerja. Semoga tahun ini tidak lagi terjadi setelah ada kesepakatan," urainya.(Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB