yogyakarta

Kasus Covid Fluktuatif, DIY Perpanjang PPKM Mikro

Senin, 8 Maret 2021 | 16:35 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - DIY mengikuti instruksi pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 9-22 Maret 2021. Jumlah kasus harian positif Covid yang masih fluktuatif menjadi alasan Pemda DIY mengambil langkah sejalan dengan pemerintah pusat.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, memastikan perpanjangan PPKM seperti instruksi pemerintah pusat. Menurut Sultan, peraturan dalam PPKM nantinya sama seperti penerapan sebelumnya.

“(Terkait perubahan aturan) Saya kira tidak. Kira-kira bunyinya sama. Ya dua minggu (diperpanjang),” ungkap Sultan di DPRD DIY, Senin (8/3/2021).

Sultan mengatakan pertimbangan utama DIY menerapkan perpanjangan dikarenakan kasis harian yang masih fluktuatif. Dalam sehari pada masa-masa ini, kasus positif harian DIY bisa mencapai antara 80-150 orang yang menunjukkan belum adanya kestabilan kasus turun.

“Ya karena masih fluktuatif dalam arti fluktuatif belum stabil kemarin 89 sekarang masih di atas 100. Biar pun mungkin rata-rata positifnya sudah sangat turun sudah di bawah 50 persen, 46 koma sekian. Tapi karena masih fluktuatif kita kan nggak berani daripada nanti terus naik lagi lebih baik diteruskan saja. Supaya ngontrolnya juga sama. Sehingga turunnya juga positif jangan nanti fluktuatif,” sambung Sultan.

Sementara terkait pergerakan masyarakat, Sultan juga berharap adanya pencermatan lebih jauh termasuk di objek-objek wisata. Pemda DIY menurut Sultan tidak melarang objek wisata buka, hanya saja tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Buka silakan saja, yang penting memenuhi persyaratan yang ditentukan saja, protokol kesehatan diterapkan. Tapi kalau ada yang positif ya saya tutup. Yang jelas, m kalau lingkungan masih merah kita hijau terus kita buka nanti merah lagi. Hal seperti itu harus dipertimbangkan. Jangan sudah hijau terus enak-enak, pada pergi terus merah lagi,” pungkas Sultan. (Fxh)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB