YOGYA, KRJOGJA.com - 9 orang yakni hakim, panitera pengganti dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta terkonfirmasi positif Covid-19. Konsekuensinya, PN Yogyakarta ditutup sementara hingga 19 Februari 2021 mendatang.
Humas PN Yogyakarta Nuryanto membenarkan perihal adanya 9 orang yang terkonfirmasi positif. Menurut dia, penutupan saat ini adalah kali kedua setelah dilakukan tracing terhadap seluruh pegawai di PN.
“Betul (sementara tutup), karena ada hakim, panitera pengganti dan pegawai yang terpapar Corona. Pertama ditutup 10-11 (Februari), kemudian diperpanjang jadi tanggal 15 sampai 19 (Februari),†ungkapnya pada wartawan, Senin (15/02/2021).
Nuryanto menjelaskan, awalnya ada seorang hakim yang merasa kurang enak badan dan kemudian melakukan swab mandiri dengan hasil positif. Lantas dilakukan tracing pada hakim satu ruangan dan berlanjut ke seluruh pekerja.
“Hasilnya ada hakim 6, kemudian PPnya ada 2, dan pegawai 1 yang terpapar. Jadi total 9 orang dan mereka sementara isolasi mandiri karena OTG,†lanjutnya.
Pihak PN Yogyakarta saat ini telah melakukan sterilisasi di seluruh gedung PN Kota Yogyakarta sehingga pelayanan pada masyarakat mengalami keterbatasan. “Sementara kantor hanya melayani PTSP (pelayanan terpadu satu pintu), upaya hukum dan penahanan. Kemudian sidang hanya sidang-sidang yang urgent (penting), seperti tahanan yang mau habis (putusan) tetap lakukan sidang tapi dengan online,†pungkas dia. (Fxh)