yogyakarta

Sesuai Perintah Pusat, Pemda DIY Larang ASN Keluar Kota Saat Libur Imlek

Kamis, 11 Februari 2021 | 09:50 WIB
Jelang Tahun Baru Imlek 2572, Klenteng Poncowinatan dibersihkan. (Foto : Franz Boedisukarnanto)

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemerintah pusat lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang melarang aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bepergian ke luar daerah (mudik) selama libur Imlek. Kebijakan pemerintah pusat tersebut juga akan diberlakukan oleh Pemda DIY. Dengan melarang ASN Pemda DIY untuk tidak berpergian keluar kota selama libur tahun baru Imlek. Kebijakan itu diambil untuk mencegah penularan Covid-19 yang masih fluktuatif.

"Karena pusat sudah menerbitkan surat edaran (SE) maka secara otomatis larangan itu juga berlaku bagi ASN yang ada di lingkungan Pemda DIY. Dalam waktu dekat Pemda DIY akan menerbitkan SE Gubernur sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan yang dibuat oleh kementerian. Apabila kebijakan itu bisa ditaati oleh ASN kami berharap adannya penularan kasus bisa ditekan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs K Baskara Aji di ruang kerjanya, Rabu (10/2/2021).

Baskara Aji mengungkapkan, selain larangan bagi ASN agar tidak keluar kota saat libur tahun baru Imlek. Pihaknya juga mengimbau selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) mikro sebaiknya ASN mengurangi aktivitas di luar rumah.

Jadi jika tidak ada yang urgent alangkah baiknya jika mereka lebih banyak di rumah dan tidak perlu berkunjung ke tetangga. Mengingat penularan kasus saat ini sudah sampai di lingkungan keluarga dan tetangga.Sekda meminta imbauan tersebut benar-benar dipahami para ASN di DIY. Terlebih, saat ini banyak kasus penularan Covid antar keluarga atau tetangga.

"Saya minta teman-teman ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat, kalau tidak mendesak tidak usah bepergian. Begitu pula dengan para ASN yang mendapat jatah Work from Home (WFH) sebaiknya tetap bekerja dari rumah saja. Kalau tidak mendesak tidak usah kemana-kemana supaya bisa menekan penularan kasus seminimal mungkin," ungkap Baskara Aji.

Mantan Kepala Disdikpora DIY itu menambahkan, apabila ditemukan ASN yang melakukan pelanggaran, yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Mulai dari sanksi berupa teguran, peringatan tertulis atau yang lainnya sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.(Ria)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB