YOGYA, KRJOGJA.com - DIY menerapkan pengetatan kegiatan masyarakat berskala mikro 9-23 Februari 2021 dengan 17 poin aturan Instruksi Gubernur yang resmi ditandatangani, Senin (8/2/2021). Peran desa lebih disorot dalam kebijakan dua mingguan yang sudah masuk edisi ketiga itu.
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji menyebut kebijakan pengetatan kegiatan kali ini berfokus di skala mikro yakni Rukun Tetangga (RT) di desa. Menurut dia, ada pengelompokan zona mulai hijau, kuning, oranye dan merah untuk menentukan bagaimana status wilayah mikro dan pengetatan kegiatan di dalamnya.
“Jadi ada zona hijau hingga merah, zona hijau itu kalau tidak ada kasus positif dalam lingkup RT atau tidak ada kontak dengan kasus positif, lalu zona kuning kalau ada 1 hingga 5 kasus, kemudian zona oranye kalau ada 6 sampai 10 kasus dan zona merah kalau lebih dari 10. Yang menentukan zona itu konfirmasi positif dan suspek saja, tidak ada 14 indikator yang biasa dipakai,†ungkap Baskara Aji.
Beberapa aturan terlihat dilonggarkan dalam pengetatan mikro ini misalnya saja kuota WFH (Work From Home) menjadi 50-50, kuota makan di tempat restoran menjadi 50 persen dan pembatasan operasional ruang usaha menjadi pukul 21.00 WIB. DIY mengambil kebijakan karena menilai penularan banyak terjadi di ranah keluarga dan tetangga.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana meminta pemda DIY maupun kabupaten/kota memantau keberadaan shelter isolasi mandiri bagi pasien positif bergejala ringan dan tanpa gejala. Hal tersebut sangat penting agar masyarakat yang positif dan tidak positif bisa segera dipisahkan untuk mencegah penularan lebih masif di tingkat warga.
“Tidak semua warga yang positif mampu melakukan isolasi mandiri, mereka akhirnya justru menularkan pada yang lain. Tingkat RT atau desa harapannya punya shelter untuk isolasi mandiri, seperti yang cukup banyak di Bantul itu, saya kira harus diapresiasi. Harapannya shelter ini semakin banyak agar yang positif bisa terpisah dari warga lainnya,†ungkap Huda.
Pemerintah daerah menurut Huda juga harus memperhatikan shelter, tidak semua mengandalkan dana desa dari APBDes. “Mungkin APBDes untuk penyediaan lokasi dan hal-hal penunjangnya, namun pemda atau kabupaten/kota bisa masuk bertanggungjawab logistik dan pendampingan kesehatannya. Ini saya kira harus dilakukan,†sambung Huda.
DPRD DIY berharap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ketiga ini menjadi yang terakhir di DIY dengan memaksimalkan pelaksanaan hingga bawah. Dampak ekonomi Covid sudah semakin tak tertahankan dengan luka yang semakin dalam tertancap. (Fxh)