yogyakarta

PWNU DIY Instruksikan Nahdliyyin Ikut Vaksinasi

Selasa, 26 Januari 2021 | 15:07 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul 'Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta (PWNU DIY) menginstruksikan kepada seluruh warga Nahdliyin, khususnya di DIY, untuk menerima dan mengikuti vaksinasi Covid-19 yang diprogramkan pemerintah. Hal ini sebagai ikhtiar atau upaya menjaga keselamatan diri dan masyarakat.

Instruksi ini tertuang dalam surat Edaran (SE) PWNU DIY Nomor 541/AB/A1/05/01/2021 tentang Pemberian Vaksin untuk Pencegahan Covid-19 yang ditandatangani KH Mas'ud Masduki (Rais Syuriyah), KH Chasan Abdullah (Katib Syuriyah), H Fahmy Akbar Idries (Wakil Ketua Tanfidziyah), dan H Mukhtar Salim (Sekretaris Tanfidziyah) yang diterima redaksi KRJogja.com, Selasa (26/1).

Dalam SE tersebut, PWNU DIY juga menginstruksikan seluruh warga Nahdliyin (khususnya di DIY), untuk tetap kompak, berpikiran positif serta mendukung setiap ikhtiar pemerintah yang mengandung kemashlahatan serta tidak bertentangan dengan syariat. Juga menginstruksikan untuk selalu bermunajat kepada Allah SWT serta memperbanyak bacaan Shalawat kepada Baginda Kanjeng Nabi Muhammad SAW.

Mengenai latar belakang instruksi ini dijelaskan, pandemi Covid-19 telah terbukti memberikan dampak terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat, termasuk kehidupan beragama. Selama masa pandemi, pemerintah telah menerapkan berbagai kebijakan untuk kemaslahatan warganya, namun hingga saat ini belum menunjukkan hasil menggembirakan. Sedang kebijakan pemerintah terbaru adalah pemberian vaksin (vaksinasi) sebagai ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19 secara lebih luar.

Oleh PWNU DIY kebijakan vaksinasi dinilai merupakan upaya untuk menghindarkan bahaya yang lebih luas (al-madharat al-'ammah) dan hal ini sesuai dengan kaidah fiqih ad-daf'u afdhalu min ar-raf'i (mencegah lebih baik dari pada mengobati). Pemberian vaksin Covid-19 dinilai bukan semata menjaga keselamatan diri (individual), melainkan untuk mengupayakan keselamatan kolektif (al-mashlahah al-'ammah). Karena itu penolakan pribadi untuk divaksin dinilai merupakan sikap arogansi yang berpotensi menimbulkan al-madharat al-'ammah (bahaya yang lebih luas).

Namun demikian, PWNU DIY juga mengimbau kepada pemerintah untuk mengedepankan langkah persuasif bagi masyarakat yang belum dapat menerima kebijakan vaksinasi Covid-19, dengan melibatkan tokoh masyarakat dan agama. Pemerintah juga mengedepankan sanksi sosial (bukan pidana) terhadap individu masyarakat (pribadi) yang karena alasan subjektif belum/tidak bersedia divaksin.

Menurut PWNU DIY, wacana pemberian sanksi hukum (pidana) dapat diterapkan pemerintah jika seseorang berkampanye/mengajak orang lain untuk menolak vaksinasi Covid-19. Selain itu jika pemerintah telah memastikan keamanan, kesucian dan kehalalan vaksin yang dipergunakan, serta telah secara bersungguh-sungguh melakukan langkah persiasif. Juga jika muncul indikasi potensi bahaya secara luas berdasarkan pertimbangan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan otoritatif di bidang kesehatan. (Fie)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB