yogyakarta

Perpanjangan PTKM di DIY, Pola Pengawasan Tetap Sama

Selasa, 26 Januari 2021 | 09:30 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pola pengawasan yang akan dilakukan Sat Pol PP Kota Yogya dalam menghadapi perpanjangan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), tidak akan berbeda dengan sebelumnya. Tambahan personel pun juga belum akan dilakukan.

Komandan Sat Pol PP Kota Yogya Agus Winarto, mengaku pihaknya masih menunggu instruksi dari Gubernur DIY terkait perpanjangan PTKM. "Kalau dari Mendagri memang sudah diperpanjang sampai 8 Februari 2021. Sehingga nanti kita sesuaikan dengan instruksi Gubernur. Yang jelas polanya akan sama dan tidak ada penambahan personel," jelasnya, Senin (25/1/2021).

Pola pengawasan tetap dilakukan dengan sasaran tersebar di tiap wilayah. Pagi hingga sore hari fokus pengawasan terhadap penegakan protokol kesehatan, kapasitas pengunjung serta kebijakan work from home (WFH). Sedangkan sore hingga malam hari lebih fokus terhadap tempat usaha yang masih beroperasi.

Agus mengaku, pihaknya justru akan menekankan pada penegakan protokol kesehatan yang melekat pada individu masyarakat. Antara lain terkait penggunaan masker, menjaga jarak serta menghindari kerumunan. "Patroli kita lebih menyasar ke protokol kesehatannya. Memang butuh banyak personel namun kita optimalkan Sat Pol PP di tiap wilayah," katanya.

Ia berharap, program perubahan perilaku yang sudah digarap di tingkat pusat bisa turut diperluas hingga daerah. Hal ini karena unsur paling penting pada masa pengendalian kasus ialah adanya perubahan perilaku dari masyarakat. Seketat apapun pengawasan, jika belum muncul kesadaran untuk merubah perilaku, maka upaya pengendalian kasus masih sulit.

Begitu pula terhadap rencana sanksi berupa penyitaan KTP bagi pelanggar protokol. Kebijakan itu akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh Sat Pol PP DIY bersama kabupaten yang lain. "Menurut saya itu akan efektif karena sifatnya pembinaan kepada orang perorang. Seperti di pusat sudah ada yang membidangi perubahan perilaku. Semoga itu juga bisa sampai ke daerah," harapnya.

Terkait hasil pengawasan PTKM periode pertama, total ada 192 pelanggar yang dibina. Terdiri dari 180 restoran atau warung makan, 10 pusat perbelanjaan, dan 2 tempat hiburan. Mayoritas pelanggaran berupa operasional usaha di atas ketentuan serta abai dalam pembatasan kapasitas. Jenis pembinaan lebih banyak berupa teguran lisan sebanyak 171 pelanggar, dan surat peringatan terhadap 21 pelanggar.(Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB