YOGYA, KRJOGJA.com - Pemkot Yogya setiap tahun selalu rutin mendata warga miskin maupun rentan miskin melalui program Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS). Publik atau masyarakat luas pun dinilai berhak untuk memantau proses pendataan tersebut.
Menurut Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogya Krisnadi Setiawan, pihaknya masih kerap mendapat masukan terkait proses pendataan KSJPS tersebut. "Keterbukaan sistem dalam proses pendataan warga miskin yang akan dimasukkan dalam data KSJPS cukup penting. Terutama untuk memudahkan pemantauan dan evaluasi publik," jelasnya, Sabtu (2/1/2021) malam.
Diakuinya, untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sangat sulit dilakukan karena publik masih kesulitan untuk mengakses sistem pendataan yang digunakan. Padahal proses pendataan pada tahun ini sudah menggunakan teknologi informasi, sehingga seharusnya bisa lebih terbuka kepada publik.
Krisnadi menjelaskan, salah satu aspek pemantauan yang ingin dilakukan adalah memastikan warga yang terdata adalah warga miskin dan memang membutuhkan bantuan jaring pengaman sosial dari pemerintah daerah. "Hanya publik kesulitan memantau apakah ukuran penilaian dari tiap parameter pendataan ini sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya atau tidak karena masih dilakukan manual," imbuhnya.
Selama ini upaya pemerintah untuk memastikan warga tercatat dalam KSJPS bertumpu pada usulan Rukun Tetangga (RT) dan evaluasi dari Dinas Sosial Kota Yogya. Sehingga masih dimungkinkan terjadi pendataan yang tidak tepat. Selain itu data kemiskinan yang digunakan sebagai acuan pendataan KSJPS seharusnya menggunakan data riil dan bukan turunan kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Krisnadi menambahkan pendataan yang dilakukan dalam kondisi pandemi Covid-19 berpotensi menambah jumlah warga miskin di Kota Yogya. Terlebih pemerintah telah meningkatkan angka kemiskinan. "Kami mengapresiasi pendataan seperti ini rutin dilakukan tiap tahun supaya hasilnya faktual. Namun seharusnya publik bisa ikut mengawal prosesnya. Toh juga sudah memanfaatkan aplikasi atau teknologi informasi," tandasnya.
Penggunaan aplikasi untuk pendataan KSJPS itu juga baru dilakukan tahun 2020 untuk calon penerima KSJPS 2021. Petugas tetap datang secara langsung ke rumah warga untuk melakukan pendataan dan mengecek seluruh indikator penilaian, di antaranya aset tanah, bangunan, dan benda bergerak lainnya. Seluruh indikator tersebut kemudian difoto dan diunggah melalui aplikasi sebagai bukti.
Seluruh data yang diunggah melalui aplikasi tersebut juga bisa digunakan sebagai bukti untuk menjawab apabila di kemudian hari ada keluhan warga terkait hasil pendataan. Proses pendataan dilakukan bertahap yaitu verifikasi terhadap penerima KJSPS 2020 ditambah usulan wilayah kemudian dilakukan uji publik pertama. Total ada 23.758 KK yang didata, terdiri dari 14.359 KK penerima KSJPS 2020, dan 9.399 KK usulan dari wilayah.(Dhi)