YOGYA, KRJOGJA.com - Isu bedol desa kader Partai Amanat Nasional (PAN) ke Partai Ummat yang didirikan Amien Rais terus mencuat beberapa waktu belakangan. PAN pun akhirnya angkat bicara terkait isu yang dimulai dari DIY sejak pengambilalihan Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DIY menjadi milik Partai Ummat tersebut.
Wakil Sekjen DPP PAN, Soni Sumarsono melalui pernyataan tertulis pada media, Rabu (16/12/2020) mengatakan pihaknya sudah mengikhlaskan kantor DPW PAN DIY untuk kantor baru Partai Ummat. PAN justru menilai Partai Ummat lebih membutuhkan kantor tersebut karena dirasa mengalami kesulitan finansial karena respon publik yang kecil sejak pernyataan berdiri.
“DPW PAN DIY alhamdulillah sudah memiliki kantor baru. Dalam waktu singkat akan segera kita tempati karena masih direnovasi. Bagi PAN, soal kantor itu hal kecil saja, jadi tidak usah diributkan,†ungkapnya.
Terkait isu bedol desa yang mencuat, Soni mengatakan bawasanya sampai saat ini tidak ada satupun anggota legislatif PAN di tingkat provinsi, kabupaten/ kota menyatakan diri akan bergabung ke Partai Umat. Sebab menurut Soni, mereka adalah politisi yang memiliki hati nurani dan berakal sehat.
“Kemenangan elektoral mereka di pemilu dihasilkan oleh kerja keras dengan tenaga, pikiran, dan finansial. Perjuangan di pemilu 2024 tentu akan semakin berat. Kalau ada yang mengatakan bahwa ada anggota DPRD PAN bedol desa ke Partai Ummat, itu dia sedang berhalunisasi. Bermimpi di terik siang matahari, melakukan propaganda yang utopia,†lanjutnya.
Meski begitu Soni mempersilahkan apabila ada anggota DPRD yang berniat pindah ke Partai Ummat, tanpa menunggu jelanh pemilu 2024 mendatang. Hal tersebut dimaksudkan sebagai wujud menghormati pilihan rakyat yang diwakili dalam lembaga legislatif.
“Jika memang saat ini ada anggota DPRD PAN berkeinginan pindah ke Partai Ummat, DPP PAN menyarankan tidak usah menunggu keluar dari PAN menjelang pemilu 2024 dengan alasan menghormati pilihan rakyat. Tetapi sekarang saja menyatakan pindah ke Partai Ummat. Jangan sampai hidup sebagai wakil rakyat di dalam kepalsuan dan membohongi rakyat. Rakyat memilih karena yang bersangkutan caleg dari PAN. Kalau anggota DPRD mundur kan ada proses pergantian antar waktu (PAW) sebagaimana diatur di Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Jadi harus jujur, amanah, dan tidak usah takut kalau tidak mendapatkan gaji dan fasilitas sebagai anggota DPRD karena itu konsekuensi dari pilihan politik,†tandas Soni.
PAN menurut dia tengah berfokus melakukan konsolidasi organisasi untuk memperkuat manajemen pengelolaan partai sampai ke tingkat desa. PAN menurut dia juga aktif melakukan program kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid 19, serta terus melakukan perkaderan untuk memperkuat basis ideologis kader partai. (Fxh)