yogyakarta

Didesak Siapkan Perdes, Optimalkan Tanah Kas Desa Bantu Tekan Kemiskinan

Jumat, 11 Desember 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Sebanyak 242 desa dari total 392 desa di DIY telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang pemanfaatan tanah desa, sehingga diharapkan desa yang belum, segera merampungkan penyusunan Perdes. Setiap desa di DIY sekaligus diberikan hak anggaduh untuk mengelola dan memanfaatkan tanah kas desa seoptimal mungkin guna membantu mengurangi angka kemiskinan.

Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho mengatakan setelah desa mengantongi Perdes, maka bisa dilanjutkan dengan proses sertifikasi tanah kas desa sebagai pengakuan, tetapi yang paling penting adalah penggunaan dan manfaatnya. Pemanfaatan kas desa bisa diarahkan untuk membantu menurunkan angka kemiskinan yang semakin tinggi di DIY dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini.

"Seluruh desa di DIY diberikan hak anggaduh tanah desa yang luasnya tidak sama antara satu desa dengan yang lain. Contohnya dari 392 desa di DIY, ada 7 desa yang masih minimalis tanah kas desanya. Kalau dibagi hanya untuk Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes)-nya," ujar Aris, Kamis (10/12/2020).

Aris menyampaikan tujuan utama urusan pertanahan adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kebudayaan dan kepentingan sosial. Dari tiga tujuan tersebut, dengan adanya skema Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Danais kepada kalurahan, salah satunya mempersyaratkan pemerintah desa harus memiliki peraturan pemanfaatan tanah desa terlebih dulu.

"Ketika BKK sudah turun maka bisa diisi dengan kegiatan menggunakan tanah-tanah kas desa tersebut, khususnya untuk mengurangi kemiskinan," tandasnya.

Terkait desakan pembagian tanah kas desa oleh Paguyuban Dukuh se-DIY Semar Sembogo merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No.34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa, Aris mengaku tuntutan tertulisnya telah disampaikan belum lama ini. Sebenarnya ini berawal dari turunnya Danais pertama kali, salah satu yang diminta adalah berkaitan dengan pembagian tanah kas desa bisa diatur sesuai dengan keinginan.

"Kami pernah menyampaikan agar mereka mengajukan usulan untuk pembagian tanah kas desa tersebut. Sementara itu, Pergub Pengelolaan Tanah Kas Desa sedang dalam perbaikan atau revisi saat ini. Kita sudah tahu keinginan mereka seperti apa, tinggal mengajukan usulan," ungkapnya.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DIY ini mempersilahkan agar paguyuban dukuh mengajukan usulan terlebih dahulu, sembari Pergub baru tentang pembagian tanah kas desa selesai digarap. Dalam hal ini leading sectornya adalah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY termasuk berkonsultasi serta meminta izin kepada pemilik tanah kasultanan dan tanah kadipaten yaitu Kraton Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.

"Kami minta lembaran yang disepakati sebagai awalannya harus selesai dahulu dengan pensertipikatan tanah desa supaya mengetahui peta di lapangan. Sebab banyak tanah kas desa yang masih bermasalah seperti terkait tukar guling," imbuh Aris.

Pensertipikatan tanah kasultanan dan tanah kadipaten telah telah terbit sejumlah 7.214 sertipikat dari total 14.044 bidang hingga saat ini. Selain itu, perlunya pensertipikatan tanah kas desa di DIY yang totalnya mencapai 50.279 bidang. Hal ini menjadi 'PR' yang harus diselesaikan sehingga harus segera didiskusikan dengan Pemerintah Desa atau Kalurahan. (Ira)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB