yogyakarta

Penyalahguna Narkoba Dapat Direhabilitasi, Ini Syaratnya..

Jumat, 11 Desember 2020 | 04:15 WIB
Darmawel Aswar saat memberikan arahan ke jajaran Kejati DIY. (Istimewa)

YOGYA, KRJOGJA.com - Penyalahguna narkoba dapat dilakukan rehabilitasi jika memenuhi ketentuan undang-undang dan peraturan lainnya. Dengan harapan penyalahguna narkoba bisa terhindar dari ketergantungan mengkonsumsi barang haram.

Direktur Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya pada Jampidum Kejagung RI Darmawel Aswar SH MH menjelaskan, dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika agar lebih teliti dalam menerapkan pasal-pasal yang ada dalam UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu untuk melihat masuk dalam kualifikasi penyalahguna, pecandu, korban, dan pengedar.

“Termasuk juga harus memperhatikan jumlah narkotika yang menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika. Apakah masuk kategori penyalahguna, pecandu, korban atau pengedar,” kata Darmawel Aswar dalam acara dalam acara ‘Pembekalan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Terhadap Pengguna/Korban Penyalahguna Narkotika’, Kamis (10/12) di Aula Kejaksaan Tinggi DIY. Acara ini diikuti oleh Kajati DIY Sumardi, S.H., M.H., para Asisten dan Kabag TU, Kajari se- Wilayah DIY, para Koordinator, Kasi Pidum dan Jaksa Fungsional pada Kejati DIY dan Kejari - Wilayah DIY.

Lebih lanjut diterangkan Darmawel Aswar, penyalahguna narkoba dapat dilakukan rehabilitasi. Namun harus benar-benar memperhatikan ketentuan yang ada didalam pasal 54 UU No 35 tahun 2009 dan juga harus sesuai dengan peraturan yang terkait antara lain diatur didalam SEMA No. 4 tahun 2010 , SEMA No. 3 tahun 2011, Perja No. 29 tahun 2015 dan peraturan lain yang mengaturnya. “Jika memang memenuhi ketentuan yang ada, pelaku penyalahguna dapat dilakukan rehabilitasi. Tujuannya penyalahguna itu bisa terhindar dari kecanduan barang haram,” terangnya.

Menurutnya, narkoba masih menjadi musuh bersama karena dapat merusak generasi bangsa Indonesia. Dengan penerapan hukum yang tepat, diharapkan dapat mencegah dan mengurangi penyalahgunaan narkoba. “Peredaran narkoba masih saja terjadi di Indonesia. Perlu penerapan yang tepat agar peredaran narkoba diberantas,” pungkasnya. (Sni)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB