yogyakarta

Posko Pelaporan Kekerasan Anak di Kota Yogya Diperluas

Jumat, 27 November 2020 | 09:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Yogya memperluas posko pelaporan kasus kekerasan terhadap anak. Salah satunya melalui Satuan Tugas Siap Gerak Atasi Kekerasan (Satgas Sigrak) yang ada di tiap kelurahan dan kecamatan se Kota Yogya.

Menurut Kepala DPMPPA Kota Yogya Edy Muhammad, selama ini belum banyak warga yang mengetahui keberadaan Satgas Sigrak yang sudah tersebar di wilayah. "Padahal totalnya ada 90 orang di kelurahan dan 15 orang di kecamatan. Padahal keberadaan Satgas Sigrak ini sebagai ujung tombak pelaporan kasus kekerasan anak," jelasnya, Kamis (26/11/2020) kepada KRJOGJA.com.

Total sepanjang tahun ini terdapat 113 kasus kekerasan anak. Dibandingkan tahun 2018 dan 2019, kasus kekerasan tersebut cenderung menurun. Pada tahun 2018 tercatat 201 kasus, dan tahun 2019 ada 121 kasus. Meski ada kecenderungan kasus yang menurun namun posko pelaporan maupun pendampingan terhadap korban kekerasan anak akan tetap diperluas. Hal ini lantaran angka di atas 100 kasus dinilai masih cukup tinggi.

Edy menambahkan, pelaporan kasus bisa dilakukan oleh korban maupun warga yang melihat adanya kekerasan. Kanal pelaporan selain melalui Satgas Sigrak yang ada di wilayah juga Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), aplikasi Jogja Smart Service (JSS) maupun kontak center bebas pulsa 08112857799.

"Kami akan roadshow sosialisasi Satgas Sigrak hingga 16 Desember 2020 mendatang. Harapan kami bisa semakin dikenal masyarakat luas serta mempermudah pelaporan kasus," imbuhnya.

Jenis kasus kekerasan yang menimpa anak, jelas Edy, cukup beragam. Tetapi didominasi oleh kekerasn psikis, fisik, penelantaran maupun pelecehan seksual. Selain menerima pelaporan Satgas Sigrak juga sudah bersinergi dengan UPT P2TP2A maupun DPMPPA Kota Yogya dalam melakukan penjangkauan serta pendampingan terhadap korban.

Sementara upaya penurunan kasus juga dilakukan melalui rangkaian kegiatan Peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Rangkaian kegiatan itu dimulai sejak 25 November 2020 hingga 16 Desember 2020.(Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB