yogyakarta

Tunggu Pembahasan, Pemkot Yogya Tak Buru-buru Tetapkan UMK 2021

Selasa, 3 November 2020 | 09:50 WIB
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemkot Yogya tidak akan buru-buru dalam menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2021, meski DIY sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Sesuai aturan, kabupaten dan kota masih diberikan kesempatan pembahasan hingga 19 November 2020 mendatang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya Kadri Renggono, menjelaskan pihaknya akan menunggu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kota Yogya sebelum mengajukan usulan UMK 2021 ke walikota. "Besok Rabu (4/11/2020) Dewan Pengupahan masih akan rapat. Itu akan kita koordinasikan dulu," jelasnya, Senin (2/11/2020).

Dewan Pengupahan terdiri dari multi sektor mulai akademisi, pemerintah, asosiasi pengusaha dan perwakilan buruh. Hasil pembahasan dari Dewan Pengupahan akan diajukan ke walikota untuk proses penetapan UMK. Meski sudah ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan UMK, namun itu sifatnya hanya imbauan.

Kadri memastikan UMK Kota Yogya akan tetap berada di atas UMP DIY. Pada tahun ini UMK Kota Yogya sudah mencapai Rp 2.004.000. Nominal tersebut pun sudah di atas UMK DIY tahun 2021 yang mencapai Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari tahun ini. Hanya pihaknya belum bisa menyampaikan kisaran kenaikan UMK Kota Yogya 2021.

Sementara terkait aspek yang dipertimbangkan dalam menentukan UMK antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi serta hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL). Survei KHL sudah dilakukan sejak sebelum pandemi. Ketika memasuki pandemi juga dimasukkan dalam satu pembahasan. "Pandemi ini juga menjadi salah satu pertimbangan. Apalagi ada perubahan ketentuan dari kementerian yang baru keluar Oktober kemarin. Makanya semua aspek akan dipertimbangkan sehingga berapa kisaran UMK 2021 juga belum bisa kita sampaikan," tandasnya.(Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB