yogyakarta

Tanda Larangan Merokok di Yogya Bakal Diperjelas

Kamis, 1 Oktober 2020 | 10:19 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Para pemilik usaha di Kota Yogya kembali diingatkan perihal komitmennya terhadap tindak lanjut Perda 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Salah satunya menyangkut upaya memperjelas tanda larangan merokok yang berada di tempat usaha.

Kepala Bidang Pembinaan SDM Sat Pol PP Kota Yogya Totok Suryonoto, menjelaskan Perda KTR sudah diberlakukan sejak tahun 2018 lalu. “Para pelaku usaha sudah sering kami ingatkan perihal komitmennya. Terakhir pada Selasa (29/09/2020) lalu kami undang beberapa pelaku usaha kafe dan restoran untuk sosialisasi,” jelasnya.

Menurut Totok, kafe dan restoran termasuk tempat umum yang dapat diakses masyarakat dan tempat yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat. Perda KTR memberikan kewajiban kepada pengelola atau pemilik usaha untuk memasang papan pengumuman KTR dengan memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok.

Selain itu, pengelola juga diimbau tidak menyediakan asbak, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan KTR, memasang tanda, tulisan atau gambar tentang bahaya rokok, serta melakukan pengawasan pada tempat yang menjadi tanggung jawabnya. Upaya itu pun harus dilaporkan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setiap enam bulan.

“Mekanisme penerapan Perda KTR juga dapat mendatangkan manfaat bagi pengunjung terutama yang tidak merokok,” tandasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogya Emma Rahmi Aryani, menyampaikan pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum pengusaha untuk dapat maksimal dalam penerapan Perda KTR. Hal ini karena aktivitas merokok memiliki hubungan erat dengan kejadian Covid-19.

“Perokok memiliki risiko yang lebih tinggi untuk terkena Covid-19 karena merokok menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas,” katanya.

Sementara Agung Priyono sebagai manager usaha Waroeng Steak, menyampaikan pengalaman yang sudah dilakukannya dalam penerapan Perda KTR. Penerapan tidak hanya pada pengunjung tetapi juga pada karyawan yang bekerja.

Penerapan Perda KTR dilakukan juga dengan memisahkan pengunjung yang merokok dan pengunjung yang tidak merokok serta usaha mempromosikan Stop Merokok pada masyarakat di daerahnya. (Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB