YOGYA, KRJOGJA.com - Negara bukan entitas yang ajeg tanpa perubahan. Berhadapan dengan beragam tantangan internal dan eksternal, negara bisa berubah batas-batas wilayahnya atau bahkan bubar seperti negara adidaya Uni Soviet di masa lalu.
Tidak terkecuali birokrat, semua warga negara berhak dan wajib turut serta dalam upaya bela negara. Menerima dan membudayakan nilai-nilai Pancasila di pemerintahan adalah bagian dari bela negara di lingkungan birokrasi. Demikian pesan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof KH Yudian Wahyudi PhD di hadapan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Angkatan III Tahun 2020 di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR di Yogyakarta, Selasa (15/9).
"Pancasila merupakan konsensus bersama bangsa yang harus dipertahankan dan dihidupkan. Fakta bahwa Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika mampu mempersatukan ribuan suku bangsa Indonesia dengan ratusan bahasa membuktikan Pancasila sebagai mukijzat yang patut disyukuri dan dipertahankan birokrat sehingga tidak boleh mendustakan nikmat terbesar ini dengan coba-coba menggantinya dengan ideologi lain," tegas Prof Yudian.
Lebih lanjut dijelaskan, tantangan bangsa semakin kompleks akibat perubahan geopolitik dunia dan perubahan sosial di dalam negeri. Di antara tantangan geopolitik tersebut, pertarungan atas batas wilayah di Laut Cina Selatan, berubahnya batas wilayah akibat perubahan iklim yang menenggelamkan pulau-pulau terluar, ideologi Islam transnasional dan resesi global akibat Pandemi Covid-19.
Dari dalam negeri, bangsa juga menghadapi tantangan internal dalam bentuk masih tingginya angka kesenjangan sosial, menguatnya eksklusivisme beragama yang mengancam keberagaman dan merebaknya berita hoaks.
"Termasuk tantangan besar di lingkungan birokrasi, masih maraknya praktik korupsi, yang dicoba dimitigasi melalui pembudayaan Pancasila sebagai bagian agenda revolusi mental pemerintah. Tokoh-tokoh perjuangan bangsa memberi teladan untuk bekerja untuk rakyat. Para birokrat harus ingat bahwa mereka hanyalah warga biasa yang diberi otoritas melalui SK. Jika terbukti korupsi, keistimewaan otoritas ini akan dicabut dan bahkan akan dipenjara," jelas mantan Rektor UIN Sunan Kalijaga tersebut. (Feb)