yogyakarta

UMY Siap Kuliah Tatap Muka, Sekda DIY: Kami Sarankan Bertahap

Rabu, 26 Agustus 2020 | 09:44 WIB
Ilustrasi

YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY menyarankan kepada sejumlah kampus untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap. Penegakan protokol kesehatan menjadi paling utama dan harus dipatuhi, baik oleh pengelola perguruan tinggi (PT) maupun para mahasiswa.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Drs K Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Selasa (25/8) mengemukakan, saat ini sudah ada kampus di DIY yang menyatakan siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada September mendatang. Namun Pemda tetap bersikap selektif untuk memberikan lampu hijau.

Selain itu juga pihaknya mengintensifkan koordinasi dengan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah V, termasuk implementasi protokol kesehatan oleh pengelola PT maupun para mahasiswa dalam proses pembelajaran tatap muka.

"Kalau yang secara khusus menyampaikan kesiapan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada September mendatang, ada 1 PT yaitu UMY. Meski begitu, rencananya pembelajaran tatap muka itu akan dilakukan secara bertahap (tidak semua mahasiswa langsung masuk)," ujarnya.

Baskara Aji mengungkapkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 membutuhkan perencanaan cermat dan matang. Oleh karena itu, sebelum memastikan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, kampus harus memastikan bahwa penerapan protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik. Bahkan seandainya ada kampus yang ingin membutuhkan bantuan atau konsultasi berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan Pemda DIY siap membantu.

"Kami menyarankan pembelajaran tatap muka yang dimulai dari tingkat perguruan tinggi dan dilakukan secara bertahap. Adapun untuk kesiapan protokol kesehatan, kami siap bantu untuk checking terhadap kesiapan seandainya dibutuhkan. Selain itu kami juga akan membantu kalau diperlukan. Misal ada yang kasus positif, kami akan support tracing dan penanganan,"jelas Baskara Aji.

Sementara itu saat ditanya soal mahasiswa yang akan masuk ke DIY apakah wajib melakukan rapid test atau swab. Mantan Kepala Disdikpora DIY itu meyatakan, pihaknya menyerah sepenuhnya kebijakan berkaitan dengan itu kepada masing-masing perguruan tinggi dan kabupaten/kota. Karena mereka yang lebih tahu dengan kondisi di lingkungannya masing-masing.

"Kalau aturan yang ada di Pergub sifatnya global, jadi kebijakan detailnya kami serahkan sepenuhnya kepada kampus dan kabupaten/kota. Jadi ada kemungkinan antara kampus satu dengan lainnya tidak sama,"ungkapnya. (Ria)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB