yogyakarta

Hindari Pelanggaran, Tertangkap Kamera Langsung Ditilang

Rabu, 12 Agustus 2020 | 19:40 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Dimasa pandemi Covid-19 jelang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) polisi menekankan penegakan hukum represif, non justisial. Dirlantas Polda DIY melakukan terobosan dengan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Pelanggaran lalu lintas tertangkap (ter-capture) kamera E-TLE bisa dikenakan tilang dan denda sesuai aturan/hukum yang berlaku.

"E-TLE berbasis teknoiogi inforrnasi dengan perangkat eIektronik kamera yang dapat mendeteksi dan mengcapture berbagai jenis pelanggaran lalu Iintas, siap dilaunching Kamis (13/8/2020) hari ini," jelas Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus Prasatya SIK MHum saat Sosialisasi E-TLE, Rabu (12/8/2020) pagi di Titik Nol Km Yogyakarta.

Didampingi Kabidhumas Polda DIY Yuliyanto SIK MSc, I Made menyebutkan E-TLE juga mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition). "Rekaman kamera E-TLE dapat digunakan sebagai barang bukti dalam perkara Ialu lintas, bisa juga misalnya untuk bukti pidana jika diminta Direskrim," ujarnya.

Sosialisasi dengan membagikan brosur E-TLE, pembentangan spanduk. Tampilan Mock-Up pelanggaran melalui kamera ETLE dan publik adress. Jenis pelanggaran yang direkam E-TLE diantaranya melanggar marka jalan, menerobos APILL. Menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan Safety Belt. Pengendara sepeda motor tidak memakai helm, melanggar marka jalan, melawan arus dan menerobos lampu lalu lintas.

"Saat ini Tahap I ada di 4 titik, di Tambak Wates Kulonprogo, Ngabean, Maguwoharjo, Jalan Gunungkidul-Banguntapan, dan secara bertahap kerjasama Pemda DIY bisa diperluas mendukung Jogja Smart City," jelasnya.

Dasar hukum E-TLE yaitu UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Adapun pasaI-pasd yang akan diterapkan adalah Pasal 272 dan PP No 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ. Dasar penindakan pelanggaran Pasal 23 dan Penindakan Pelanggaran dengan Bukii Rekaman Eiektronik Pasai 28.

"Kamera terpasang terhubung di desk office kami di Polda DIY akan mengcapture pelanggaran lalu lintas. Dalam waktu 3 hari dikonfirmasi dan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Dalam waktu 5 hari, pemilik bisa konfirmasi langsung ke Ditlantas dan mendapat kode BRI Virtual Account, untuk pembayaran denda selambatnya 7 hari. Bila 15 hari berturut-turut tidak ada konfirmasi bisa dilakukan blokir STNK," jelasnya.

I Made menyebutkan di era pandemi Covid-19 polisi hanya melakukan pengawasan dan teguran ke alamat. "Launching resmi, Kamis (13/8/2020) di Polda DIY," ujarnya.

Tahap I Penindakan di DIY saja namun ke depan juga mencakup luar kota mengingat jaringan Polda DIY terkoneksi dengan Korlantas Polri dan 34 provinsi. "Banyak kendaraan plat luar Yogya seperti Jakarta, Surabaya melakukan pelanggaran di Yogya bisa kita tilang. Kendaraan yang dijual harus segera balik nama supaya pemilik lama tidak terkena imbas pelanggaran yang dilakukan pemilik baru," ujarnya. (R-4)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB