yogyakarta

Pendidikan di saat Pandemi Covid-19, Kebijakan Khusus Lebih Tepat

Senin, 3 Agustus 2020 | 10:21 WIB

YOGYA (KR) - Pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Prof Dr Ariswan MSi melihat bahwa dalam menghadapi pandemi Covid-19, tidak perlu menggunakan kurikulum khusus. Kondisi

tidak normal tersebut memerlukan kebijakan khusus.

"Namun bisa sebuah kebijakan yang bisa menjamin tujuan pada setiap tingkatan pendidikan, tetap dengan 6 tahun bagi SD/MI, 3 tahun bagi SMP/MTs dan 3 tahun bagi SMA/SMK/MA,” kataProf Dr Ariswan MSi di Yogyakarta, kemarin.

Menurutnya, jika bicara tentang kurikulum pendidikan tentu harus mengacu pada Undang-Undang Sisdiknas. Di mana kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan

pendidikan tersebut.

Berbeda dengan Ariswan, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari dapil DIY, H Cholid Mahmud setuju dengan rencana Kemendikbud untuk membuat kurikulum khusus. Ia menilai desain sebuah kurikulum selalu terkait dengan model pembelajarannya. Kurikulum yang ada sekarang disiapkan dengan model pembelajaran offline. Tentu tidak sepenuhnya relevan jika proses pembelajarannya dengan sistem online. “Saya dukung upaya tersebut, dengan tanpa mengurangi substansi tujuan pendidikan nasional,” ujarnya.

Prof Ariswan mengatakan, adanya pandemi Covid-19 berpengaruh hampir di semua negara di dunia. Kendati demikian, untuk mengatasi kondisi darurat atau bencana tersebut, cukup dengan kebijakan khusus agar proses pembelajaran pada keadaan khusus tersebut dapat berlangsung dengan baik. Kebijakan khusus tersebut hanyalah sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran tanpa harus dengan kurikulum khusus. Pasalnya keadaan khusus itu tentu tidak terjadi sepanjang masa. Selain itu tujuan kurikulum dan bahkan muatan kurikulum pada

tingkat pendidikan sudah di atur dalam undang-undang.

Sehingga ketidaksempurnaan proses pembelajaran dalam keadaan khusus itulah yang diatur dalam kebijakan khusus. Dengan begitu kekurangan capaian kurikulum dalam pembelajaran dapat dilengkapi dalam pembelajaran pada keadaan normal berikutnya bisa dalam tingkatan kelas yang sama atau kelas berikutnya atau bahkan bisa menjadi tanggungjawab jenjang pendidikan berikutnya.

“Pandemi Covid-19 sedikit banyak akan berdampak pada capaian pembelajaran. Karena tidak mungkin bisa menyelesaikan tuntutan kurikulum pada semester 1 kelas 1 SMP saat keadaan tidak

normal,” ujarnya.

Mantan Ketua Dewan Pendidikan Kota Yogya itu menambahkan, dalam kondisi bencana atau darurat target atau capaian pembelajaran tidak akan maksimal. Kebijakan khusus itu akan mengatur pada bagian-bagian mana yang bisa dicapai pada semester berjalan dan bagian-bagian mana yang harus diberikan pada semester normal berikutnya. (Ria/Jon)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB