YOGYA, KRJOGJA.com - Dinas Kebudayaan (Disbud) atau Kundha Kabudayan DIY dan Dewan Kebudayaan DIY diminta bersinergi untuk bersama-sama mengembangkan kawasan Pantai Selatan dan mengangkat potensi desa-desa budaya yang ada di DIY. Pengembangan dan pemanfaatan seluruh potensi yang ada di kawasan Pantai Selatan serta desa-desa budaya di DIY tersebut demi mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Disbud atau Kundha Kabudayan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan pembentukan Dewan Kebudayaan DIY ini sesuai dengan amanat Pasal 30 Perdais No 3 Tahun 2017 dan diperkuat dengan Pergub tentang Dewan Kebudayaan serta diperbaharui Pembentukan SK berkaitan dengan personil Dewan Kebudayaan DIY. Dewan Kebudayaan DIY mempunyai masa kerja kurang lebih 2,5 tahun mulai 2020 hingga 2022 nantinya.
"Pak Gubernur mengarahkan agar kita melihat Pantai Selatan sebagai halaman muka DIY yang sebenarnya sudah lama didengungkan. Namun kenyataanya sampai sekarang masih menjadi bagian yang dipertanyakan, termasuk potensi masing-masing desa terutama desa budaya yang menjadi PR yang harus kami kerjakan," tutur Aris usai Pengarahan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Pracimosono Kepatihan, Kamis (23/7/2020).
Aris menyampaikan termasuk pemanfaatannya demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat DIY. Kawasan pantai Selatan yang memiliki potensi kekayaan bahari ini harus digarap serta fasilitas kapal, cold storage hingga mekanisme pelelangan iklan dan sebagainya.
"Kami maupun Dewan Kebudayaan DIY harus mendiskusikan arahan Gubernur DIY tersebut lebih lanjut termasuk dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun stakeholder terkait terutama permasalahan utama yang dihadapi dalam pengembangan kawasan Pantai Selatan," imbuhnya.
Sedangkan Ketua Dewan Kebudayaan DIY Dr Djoko Dwiyanto mengungkapkan, dewan kebudayaan DIY siap bersinergi dengan Pemda untuk mengawal keistimewaan DIY. Apalagi dalam struktur kepengurusan dewan kebudayaan sekarang jumlahnya ada kenaikan cukup signifikan. Pasalnya dari yang sebelumya 13 orang naik menjadi 32 orang karena amanat UU. "Dalam struktur organisasi dewan kebudayaan ada sekelompok yang berposisi sebagai bidang pertimbangan dan bidang kuratorial. Dua kelompok ini yang akan bergabung untuk memberikan rekomendasi kepada gubernur," terang Djoko.
Sementara itu saat memberikan arahan, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, budaya bukan hanya sekedar seni dan tradisi saja, namun merupakan suatu bagian peradaban. Peradaban merupakan nilai tertinggi yang mencakup segala aspek untuk bisa membangun dan mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera. Meskipun saat ini zaman sudah berubah, namun nilai-nilai peradaban tidak akan berubah. Hal itulah yang mengakar dalam darah masyarakat DIY sehingga mampu mewujudkan masyarakat dengan tatatan budaya yang luhur.
"Kebudayaan bukan hanya soal seni dan tradisi saja, tapi lebih ke arah peradaban. Bagaimana perilaku, pola pikir, sampai aspek-aspek fisik sudah terangkum disitu. Juga tentang bagaimana melalui kebudayaan ini mampu memberdayakan masyarakat menjadi lebih terampil mengolah kearifan lokal, dan lebih dekat kepada Tuhan,†ungkap Sultan.(Ira/Ria)