yogyakarta

Bela Anggota, Ketua PD IAI Jateng Diberhentikan

Kamis, 23 Juli 2020 | 19:31 WIB
Apoteker

YOGYA, KRJOGJA.com - Ketua Pengurus Daerah Ikatan Apoteker (PD IAI) Jateng periode 2018-2022, Apt, Drs. Jamaludin Al J Efendi., M.Farm diberhentikan akibat memperjuangkan anggotanya agar tidak dikenai iuran akibat pemberlakuan salah satu Program PP IAI, yaitu penerapan aplikasi Sistem Informasi Apoteker (SIAp). Pemberhentian dilakukan oleh Ketua Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI).

Inisiator Forum Komunikasi Seminat Apoteker (FKSA), Ramadhan Bayumurthy, S.Far, Kamis (23/7) menuturkan segenap Apoteker di Jateng sudah menyampaikan aspirasi terkait pelayanan SIAp yang seharusnya tidak berbayar. Hal ini karena sudah menjadi tanggung jawab organisasi dalam melaksanakan pelayanan kepada anggotanya. Sedangkan SIAp adalah sistem aplikasi yang berisi data para Apoteker seluruh Indonesia.

"Pembiayaan harusnya bisa diambil dari iuran anggota dan sumber pemasukan lain yang diperoleh Pengurus Pusat IAI. Aspirasi anggota PC sudah disampaikan ke pengurus PD dan pengurus PD menyampaiakan ke PP IAI," jelas Bayu.

Ketua PD IAI Jawa Tengah & Ketua PC IAI se-Jateng berpandangan bahwa aplikasi SIAp merupakan fasilitas pelayanan administrasi bagi para Apoteker, dan para Apoteker tiap bulan juga sudah membayar iuran anggota, sehingga mestinya para Apoteker sudah tidak perlu lagi membayar iuran tambahan diluar iuran Anggota.

"Sebenarnya PD IAI Jawa Tengah dan PC IAI se-Jawa Tengah tidak keberatan menjalankan aplikasi SIAp, namun dengan syarat agar para Apoteker selaku anggota IAI tidak dikenai iuran tambahan selain iuran yang diatur dalam Peraturan organisasi No. PO.004/PP.IAI/1822/XII/2018. Jika SIAp harus berbayar maka PD IAI Jawa Tengah beserta PC IAI se-Jateng menunggu keluarnya peraturan organisasi yang mengatur pembayaran aplikasi SIAp dengan nominal Rp 100.000 per 4 tahun 7 bulan tiap anggota," ulasnya.

Atas SK tersebut, imbuhnya Ketua-ketua PC IAI se-Jateng (atas nama Apoteker Jawa Tengah) menolak SK pemberhentian apt. Drs. Jamaludin Al J Efendi., M.Farm dari ketua PD IAI Jawa Tengah dan PP IAI segera mencabut SK Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 karena bertentangan dengan AD/ART IAI karena dalam AD/ART IAI tidak dimungkinkan pemecatan seorang Ketua Pengurus Daerah.

"Kalaupun seorang Ketua Pengurus Daerah dianggap tidak patuh pada keputusan organisasi tidak tidak bisa langsung dilakukan pemecatan, tapi ada proses dan mekanisme yang harus ditempuh dan selalu ada hak jawab untuk membela diri bagi Ketua PD," tegasnya.

Adapun para Ketua PC IAI se-Jawa Tengah telah melayangkan pernyataan sikap protes yang ditujukan ke PP IAI dan ditembuskan ke berbagai Institusi Pemerintah lainnya. Ketua PC IAI se-Jateng juga telah melakukan aksi pengiriman Karangan Bunga sebagai ungkapan Duka Cita ke PP IAI di Jakarta atas mati-nya demokrasi di tubuh PP IAI.

"Perjuangan PC IAI se-Jateng tidak akan berhenti sampai disini, karena kami juga sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terkait SK Pemberhentian tersebut serta arogansi PP IAI," tutup Ramadan. (Aje)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB