YOGYA, KRJOGJA.com - Keputusan pemerintah pusat terkait perubahan nama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, tidak terlalu dipersoalkan Pemda DIY. Apalagi pemerintah pusat sudah memastikan tidak akan ada perubahan terkait struktur organisasi atau pun tugas yang diemban.
Semua itu diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan sudah ditandatangani Presiden Jokowi. "Kalau soal perubahan tersebut secara detailnya aku durung ngerti, karena semua itu kebijakan pusat, jadi kita tunggu saja nanti,†kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Selasa (21/7).
Sedang saat dimintai tanggapan soal status tanggap darurat yang masih diberlakukan di DIY sampai 31 Juli mendatang. Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengisyaratkan akan memperpanjang status tanggap darurat di DIY apabila pertumbuhan kasus Covid-19 masih terjadi (tinggi). Status tanggap darurat tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan penanganan Covid-19. Pihaknya khawatir apabila status tanggap darurat diakhiri, penanganan kesehatan akan terlalu lama karena harus menggunakan mekanisme lelang.
"Kalau status ini dicabut maka setiap pengadaan untuk kesehatan harus melalui lelang. Selama kita masih ada yang kena Covid-19 di rumah sakit ya dalam keadaan darurat, kemungkinan akan tetap saya lakukan. Mosok masih ada yang sakit dan harus diobati, bilang ‘nanti dulu ya tunggu, nunggu saya lelang dulu’ kan ndak mungkin.†ungkap Sultan.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan pihaknya akan menyesuaikan perubahan nama Gugus Tugas Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas (Satgas) menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Namun yang perlu digaris bawahi Presiden Jokowi ingin membagi konsentrasi Satgas tersebut yaitu Satgas Pemulihan Ekonomi dan Satgas Pemulihan Non Ekonomi. â€Saya kira Satgas Pemulihan
Ekonomi itu sangat penting, Pak Gubernur sudah mulai mengkonsentrasikan pada pemulihan ekonomi, walaupun kita tidak boleh lengah dari sisi kesehatan. Kita pada posisi menunggu
arahan Perpres tersebut saat ini untuk penyesuaian di daerah,†tutur Baskara Aji.
Baskara Aji menjelaskan dalam Perpres tersebut disebutkan selama belum ada Satgas yang baru maka Gugus Tugas tetap berjalan seperti biasa. Namun dari sisi konsentrasi, salah satu bagian dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di DIY adalah bidang ekonomi sehingga tidak akan banyak perubahan hanya tinggal arah konsentrasi Belanja Tak
Terduga (BTT)-nya. (Ria/Ira)