yogyakarta

Forum BEM DIY Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Rabu, 15 Juli 2020 | 20:06 WIB
Forum BEM

YOGYA, KRJOGJA.com- Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DIY menolak adanya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang isinya sangat menyengsarakan rakyat. Oleh karena itu, Forum BEM ini mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja tersebut, dan akan mengadakan aksi turun ke jalan jika pembahasan RUU ini diteruskan.

"Kami (Forum BEM DIY) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangun solidaritas menggagalkan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja," terang Koordinator Umum Forum BEM DIY Muhammad Asfar Yakib Untung saat penyampaian pernyataan sikap di selasar Kampus UII, Jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Rabu (15/7/2020). Hadir sejumlah perwakilan BEM perguruan tinggi se-DIY seperti, Unriyo, UMY, UII, UKDW, PGRI, Unjan, UPN Veteran dan STMM MMTC.

Menurut Asfar, konsep Omnibus Law Cipta Kerja merupakan salah satu bukti negara yang semakin takluk pada kuasa modal, sampai harus merugikan kepentingan orang banyak. Banyak masalah yang ditemukan dalam RUU Cipta Kerja di antaranya, dihilangkan frasa 'tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan' dalam Pasal 88 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Hal ini dapat menimbulkan kelemahan dalam penegakan hukum bagi pelaku perusakan lingkungan hidup," katanya.

Selain itu, dalam RUU Cipta Kerja, tidak lagi mengatur secara jelas terkait UU Ketenagakerjaan yang sangat memungkinkan pekerja/buruh dalam membuat suatu perjanjian kerja mengalami tekanan psikologis, terutama dalam hal meminta kebijakan pemberi kerja untuk dicantumkan batasan waktu istirahat panjang. Dua poin di atas merupakan bagian terkecil dari banyaknya persoalan yang terdapat dalam RUU Cipta Kerja.

Lebih lanjut dikatakan Asfar, RUU Cipta Kerja akan merampingkan sekitar 79 UU dan 1.239 pasal menjadi 15 bab dan 174 yang mencakup 11 klaster dari 31 Kementerian dan Lembaga terkait. "Namun munculnya Ombibus Law RUU Cipta Kerja dengan segenap substansinya yang krusial, sepertinya hanya dibentuk untuk kepentingan kelompok tertentu dan melalaikan kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi di negeri ini," pungkasnya. (Dev)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB