YOGYA, KRJOGJA.com - Sebagai salah satu upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan progesionalisme kinerja, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogya, Polda DIY, Sabtu (04/07/2020) meluncurkan Program SIM Sabtu Malam (Simami). Peluncuran Program 'Simami' dilangsungkan di Teteg Malioboro.
Selain dimaksudkan untuk memudahkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A maupun C, program ini diharapkan bisa menjadi solusi perihal keterbatasan waktu bagi masyarakat yang berniat memperpanjang SIM. Program ini merupakan inovasi pelayanan di bidang Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama untuk perpanjangan SIM C dan SIM A. Proses atau prosedur perpanjangan SIM dilakukan dalam satu paket, mulai cek kesehatan hingga administrasi.
Secara singkat, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan. Jika tidak memenuhi persyaratan, tentunya tidak akan dilayani oeh petugas.
Kasat Lantas Polresta Yogya AKP Imam Bukhori SH SIK didampingi Kanit Regident AKP Wartono, Sabtu (04/07/2020) malam di sela-sela pelaksanaan Program 'Simami' menjelaskan program tersebut merupakan pelayanan prima di era 'New Normal' terkait pandemi Covid-19, sekaligus sebagai terobosan di bidang pelayanan masyarakat (yanma). Masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk perpanjangan SIM pada siang hari karena karena berbagai kesibukan, bisa melakukannya pada malam hari, yakni Sabtu malam. "Sambil menikmati keindahan Malioboro, masyarakat bisa sekaligus melakukan perpanjangan SIM," ujar Imam Bukhori.
Untuk pelaksanaan program 'Simami', Iman Bukhori menyampaikan dimulai pukul 18.30 hingga 22.00. Meski demikian tidak tertutup kemungkinan bisa 'molor', tergantung dari jumlah keseluruhan peserta perpanjangan SIM. Program 'Simami' dilaksanakan seminggu sekali, setiap Sabtu malam bertempat di Teteg Malioboro. Pelaksanaan Program Simami tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni penggunaan masker, penerapan jaga jarak, dan wajib cuci tangan. "Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM, wajib membawa KTP asli, surat hasil cek kesehatan, dan SIM lama," jelas Imam Bukhori.
Ditanya soal permohonan SIM baru dalam Program 'Simami', Imam Bukori menyampaikan pihaknya bari sebatas melayani permohanan perpanjangan. Sementara untuk permohonan baru, masyarakat bisa langsung datang ke Satpas Patuk Yogya. Permohonan SIM baru melalui prosedur yang sudah ditetapkan, yakni surat keterangan cek kesehatan, KTP asli pemohon, mengisi formulir, mengikuti ujian teori, dan ujian praktik.
Prosedur itu harus dijalani oleh setiap pemohon SIM baru. "Batas usia pemohon SIM baru adalah paling muda 17 tahun," tandas Imam Bukhori. (Hrd)