yogyakarta

BST Tahap Kedua, Penerima Diusulkan Gunakan Data Terbaru

Senin, 8 Juni 2020 | 02:10 WIB

YOGYA, KRJOGJA.com - Pekan ini Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tahap kedua akan dicairkan. Penerima pada tahap kali ini pun diusulkan menggunakan data terbaru seiring berbagai masukan yang sudah disampaikan sebelumnya.

Anggota DPRD Kota Yogya Nurcahyo Nugroho, mengatakan pada Maret lalu jajaran RT, RW serta PKK sudah melakukan pendataan ulang terhadap warganya yang terdampak Covid-19. "Harapan kami data itu bisa digunakan karena perangkat di wilayah lebih memahami kondisi warganya secara aktual," jelasnya, Minggu (7/6/2020).

Dengan data yang lebih aktual, maka penerima bantuan bisa tepat sasaran. Apalagi ada kemungkinan pemberian BST diperpanjang, tidak hanya periode April hingga Juni melainkan sampai akhir tahun atau Desember meski nominalnya dipertimbangkan.

Nurcahyo menambahkan, perluasan penerima BST juga harus ditindaklanjuti dengan verifikasi kembali ke lapangan. "Data penerima bantuan dari pemerintah selalu kami kawal. Semoga bisa selalu update. Kami pun berterima kasih jika ada penerima bantuan yang merasa sudah mampu kemudian mengembalikan ke pemerintah," imbuhnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Yogya Agus Sudrajat, menjelaskan pihaknya mengacu tiga aspek dalam penentuan penerima bantuan, yakni data, legalitas dan anggaran. Penerima bantuan harus sudah masuk dalam data kemiskinan baik Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos maupun Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) Kota Yogya. Persoalan data itu akan berkaitan langsung dengan aspek legalitas. Sedangkan anggaran diampu oleh tiga instansi yakni pemerintah pusat, propinsi dan daerah.

Kendati demikian, Agus mengaku sudah mengusulkan perbaikan data dari DTKS. Hasil dari penelusuran yang dilakukannya saat pencairan BST tahap pertama, terdapat sekitar 500 orang yang masuk DTKS yang tidak layak menerima bantuan. Hal itu karena ada yang sudah mendapat program reguler Kemensos, dobel nama dalam satu keluarga maupun pensiunan PNS.

"Itu sudah kami usulkan untuk dihapus. Selanjutnya kami juga usulkan nama pengganti sesuai jumlah tersebut yang sudah kami jamin sebagai warga miskin kota namun tidak masuk DTKS," tandasnya.

Meski demikian, karena BST Kemensos keputusan akhirnya di tingkat pusat, pihaknya mengarahkan warga terdampak yang belum mendapat bantuan untuk mengakses program lain. Bagi pelaku pariwisata, bisa mengakses program dari Kementerian Pariwisata. Begitu juga bagi pekerja, bisa mendaftar program kartu prakerja.(Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB