SLEMAN, KRJOGJA.com - Diskusi daring mahasiswa Fakultas Hukum UGM dari komunitas Constitutional Law Society (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020 dengan tema 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' dibatalkan. Faktor keamanan menjadi penyebab utama karena mahasiswa dan keluarganya mendapat ancaman pembunuhan dari orang tak dikenal.
Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto melalui siaran pers mengatakan bawasanya kegiatan tersebut murni inisiatif mahasiswa dan merupakan diskusi ilmiah dengan minat keilmuan Hukum Tata Negara. Namun, adanya tulisan dari seorang dosen UGM yang menilai kegiatan tersebut makar membuat banyak pihak terprovokasi.
“ Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung. Berbagai terror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka. Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020 dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berisi ancaman pembunuhan m kepada orangtua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan,†terang Sigit dalam siaran pers tersebut.
Selain mendapat teror, menurut Sigit nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok Constitutional Law Society (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020. Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi. Selain itu, akun instagram Constitutional Law Society (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi.
“Demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut. Fakultas Hukum UGM mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa 'Constitutional Law Society' (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama,†terang Dekan.
Di sisi lain, Fakultas Hukum UGM mengecam keras upaya intimidasi terhadap rencana diskusi terlebih dengan teror yang bahkan mengarah pada ancaman pembunuhan. Pihak kampus juga mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi.
“Mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan. Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat. Mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik. Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masayarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum,†tegas Sigit.
Fakultas Hukum UGM saat ini juga sudah mendokumentasikan segala bukti ancaman diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.
“Berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi, terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua. Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka,†pungkas Dekan. (Fxh)