yogyakarta

Protokol Baru Dilengkapi Sanksi, Gugus Tugas Kota Yogya Antisipasi Lonjakan Kasus

Jumat, 29 Mei 2020 | 09:40 WIB
Ilustrasi dok

YOGYA, KRJOGJA.com - Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogya fokus menyiapkan protokol baru di samping menangani aspek kesehatan. Langkah tersebut ditempuh guna mengantisipasi lonjakan kasus ketika new normal diberlakukan di wilayah DIY.

Ketua Gugus Tugas PenangananCovid-19 Kota Yogya Heroe Poerwadi menjelaskan perpanjangan masa tanggap darurat hingga 30 Juni mendatang bukan semata masih adanya temuan kasus positif melainkan antisipasi agar jangan sampai terjadi gelombang kedua. "Pentahapan sekarang ini bagaimanapemulihan kesehatan benar-benar dilakukan. Kemudian selanjutnya memasuki new normal hingga ke benar-benar normal," jelasnya, Kamis (28/5).

Oleh karena itu, protokol baru untuk menghadapi kondisi new normal harus segera disiapkan. Terutama protokol baru bagi tempat publik, sekolah, pusat perbelanjaan, tempat ibadah dan tempat-tempat lainnya. Dengan begitu, aktivitas di bidang ekonomi maupu sosial secara perlahan bisa dibuka kembali.

Heroe mengaku, sejumlah tempat hiburan, hotel maupun aktivitas ekonomi sebelumnya memilih tutup secara mandiri. Pemerintah pada waktu itu hanya membatasi jam operasional gunamenekan potensi penularan virus. Akan tetapi, jika kelak akan kembali beroperasi seperti semula harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan melalui

protokol baru. "Sebagai contoh misalnya untuk sekolah, teknisnya bagaimana ketika nanti dibuka. Apakah masuk kelasnya bergatian atau jumlah rombongan belajarnya selang-seling. Hal seperti ini yang kita susun sampai nanti menuju masa transisi," urainya.

Begitu juga terhadap industri perhotelan yang berencana mulai membuka kembali usahanya pada Juni mendatang. Standar protokol kesehatan di internal perhotelan harus bisa dipenuhi terlebih dahulu. Di samping itu tamu yang hendak menginap juga perlu diperhatikan kondisi kesehatannya secara ketat. Termasuk tempat ibadah seperti

masjid, akan dikoordinasikan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Dewan Masjid Indonesia (DMI). Bisa jadi pembukaan masjid untuk aktivitas ibadah dilakukan secara bertahap seperti untuk salat Jumat dulu atau salat lima waktu dengan pembatasan jemaah.

Bagi tempat usaha atau ruang publik yang belum bisa memenuhi persyaratan sesuai protokol baru, maka tidak diperkenankan beroperasi. "Minggu-minggu ini protokol baru tersebut semoga sudah bisa dirumuskan, termasuk mekanisme sanksibagi yang melanggar. Kita semua harusdisiplin agar jangan sampai setelah ini justru memicu gelombang kedua kasus Korona," urainya. (Dhi)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB