yogyakarta

Terlibat Klitih, 'Alumni' Lapas Bantul dan Wirogunan Dikecrek Lagi

Senin, 4 Mei 2020 | 14:08 WIB
Kapolsek menunjukkan para tersangka dan barang bukti yang diamankan. (Saifullah Nur Ichwan)

YOGYA, KRJOGJA.com - Polsek Umbulharjo Polresta Yogya Polda DIY berhasil menangkap tiga pelaku klithih yakni DA alias Dapol (18) warga Kraton, BA (20) warga Banguntapan dan AAE alias AIK (20) warga Sewon Bantul.

Dari ketiga pelaku, dua diantarnya yakni BA dan AAE merupakan narapidana (napi) program asimilasi yang kembali berulah. Barang bukti yang berhasil diamankan pedang dan clurit, serta motor KLX. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka BA napi yang baru keluar dari Lapas Bantul dan AAE keluar dari Lapas Wirogunan pada 2 April 2020 dalam program asimilasi. Dimana BA ini dihukum dalam kasus curanmor dan AAE kasus penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Kapolsek Umbulharjo Kompol A Setyo Budiantoro SH, Senin (4/5) mengungkapkan, awal mulanya, pada 27 April 2020, DA mempunyai masalah dengan seseorang. Kemudian saksi menghubungi Mbambeng dan menjemput BA serta AAE.

"Mereka sepakat ketemu di warung burjo Ketandan. Kemudian BA dan AAE berboncengan gunakan motor KLX. Sedangkan DA naik mobil yang dikemudikan Mbambeng,” ungkapnya. (Sni)

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB