yogyakarta

Kendaraan Tak Hanya Wajib Putar Balik, Lima Konsekuensi Lain Pemudik Dilarang Masuk DIY

Senin, 27 April 2020 | 09:09 WIB
mobil terpaksa harus kembali setelah tidak boleh memasuki wilayah DIY dari arah Timur di Prambanan, Sleman, karena melanggar aturan jumlah maksimal penumpang Minggu (26/4) (Dishub DIY)

SETELAH melalui berbagai pertimbangan serta untuk mengoptimalkan pencegahan Covid-19 di wilayah DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan kepada Dinas Perhubungan DIY untuk melarang kendaraan para pemudik terutama dari zona merah masuk ke wilayah DIY. Lalu apa konsekuensi dan alasan dari keputusan tersebut?

Pemudik Harus Putar Balik

Konsekuensi dari keputusan tersebut, mulai Minggu (26/4) para pengendara yang setelah diperiksa oleh petugas di tiga titik daerah perbatasan DIY dan Jawa Tengah kedapatan ingin mudik ke DIY, diminta putar balik.

"Saya mendapatkan perintah langsung dari Bapak Gubernur, Minggu (26/4) siang, supaya para pemudik diminta putar balik. Melalui keputusan itu diharapkan bisa menunjukkan bahwa Pemerintah konsisten dalam menerbitkan aturan. Mengingat bandara yang ada di DIY juga sudah ditutup, sehingga pintu darat juga sebaiknya mengikuti untuk ditutup dari pemudik, meski sebenarnya sesuai Permenhub hanya daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang boleh ditutup," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Tavip Agus Rayanto di Yogyakarta, Minggu (26/4).

Optimalkan Pencegahan Penyebaran Covid-19

Menurut Tavip, selain untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DIY, kebijakan itu juga karena diketahui daerah lain yang berbatasan dengan DIY seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur, sudah memberlakukan penutupan.

Dikhawatirkan, jika DIY tidak melakukan penutupan, nantinya justru bisa menjadi episentrum baru penularan Covid-19. Untuk mengantisipasi hal itu, petugas terus berupaya memperketat pemeriksaan, khususnya terhadap pemudik.

Sebelum Putar Balik, Petugas Wajib Periksa Hal ini




-

Seperti yang dilakukan di tiga pos penjagaan utama di daerah perbatasan, yaitu di Temon Kulonprogo, serta Tempel dan Prambanan Sleman. Pemeriksaan dilakukan dengan skrining termasuk pengecekan suhu dan jaga jarak fisik penumpang. Jika diketahui mereka pemudik yang ingin masuk DIY, langsung diminta putar balik.

"Kalau mudik biasanya kelihatan barang bawaan tas banyak, penumpang tampak capek karena habis perjalanan jauh. Meski demikian, karena banyak warga DIY yang menggunakan kendaraan bernomor polisi luar DIY, maka masih diperbolehkan untuk masuk. Petugas di lapangan yang mengambil peran besar melakukan pengawasan lebih ketat dengan melihat barang bawaan kendaraan roda empat serta beberapa hal lainnya, sebelum meminta kendaraan memutar balik," papar Tavip.

Operasi Penertiban Tetap Rutin Diadakan

Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DIY Noviar Rahmad menyampaikan, pihaknya terus menggelar operasi rutin penertiban dan penyuluhan di berbagai lokasi rawan keramaian setiap harinya. Hal ini untuk memastikan physical distancing benar-benar diterapkan demi mengendalikan penyebaran virus Korona.

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB