yogyakarta

Kendaraan Tak Hanya Wajib Putar Balik, Lima Konsekuensi Lain Pemudik Dilarang Masuk DIY

Senin, 27 April 2020 | 09:09 WIB
mobil terpaksa harus kembali setelah tidak boleh memasuki wilayah DIY dari arah Timur di Prambanan, Sleman, karena melanggar aturan jumlah maksimal penumpang Minggu (26/4) (Dishub DIY)

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo L Bowo Pristiyanto menyatakan, didirikan beberapa pos pemeriksaan analog kendaraan dari luar daerah masuk wilayah Kulonprogo. Antara lain di Jagalan, Kalurahan Banjaroya, Kapanewon Kalibawang yang berbatasan dengan Kabupaten Magelang. Kemudian di Plono, Kapanewon Samigaluh dan di Jalan Jurangkah-Hargomulyo yang berbatasan dengan Kabupaten Purworejo. (Ria/Ira/Ras)

Halaman:

Tags

Terkini

KRISNA, Ruang Apresiasi Kerja Kolektif Civitas Akademika

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:15 WIB