YOGYA, KRJOGJA.com - Pemda DIY belum akan mengajukan skema status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait dampak kasus virus korona kepada Pemerintah Pusat. Sebab DIY belum memenuhi persyaratan status PSBB tersebut yaitu data peningkatan jumlah kasus menurut waktu dengan menyertakan kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal.
"Rapat tadi, kabupaten/kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di DIY sepakat belum waktunya kita menyampaikan PSBB. Tetapi saya tetap mempersiapkan kalau ada lonjakan pemudik saja," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai memimpin Rapat Forkopimda DIY di Gedhong Pracimosono Kepatihan, Rabu (8/4/2020).
Sultan HB X menyampaikan sebab DIY belum memenuhi persyaratan epidemiologi maupun transmisi lokal dan sebagainya. " Jadi kita belum perlu itu," tegasnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Drs K Baskara Aji mengungkapkan, berdasarkan masukan dan kondisi dari kabupaten/kota serta rapat dengan Forkompinda DIY belum perlu untuk mengajukan PSBB. Karena ada beberapa ketentuan dalam PSBB yang belum terpenuhi dalam kondisi sekarang.
Misal data yang menunjukkan peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan serta adanya transmisi lokal di DIY.Kendati demikian Pemda DIY tetap akan melihat perkembangan atau eskalasinya terlebih dahulu. Seandainya terjadi peningkatan jumlah kasus, tidak menutup kemungkinan akan diadakan pertemuan kembali, untuk membahas apakah PSBB perlu dilakukan atau tidak.
"Untuk saat ini PSBB belum perlu mengajukan untuk DIY. Tapi ke depan akan kita lihat dulu eskalasinya, kalau ada peningkatan kasus kami akan bertemu lagi untuk melakukan pembahasan apakah PSBB harus dilakukan atau tidak. Kalaupun kita memaksakan unsur PSBB kalau belum memenuhi persyaratan Kemenkes juga tidak akan memberikan rekomendasi, jelas Baskara Aji.
Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyampaikan wilayah Kota Yogyakarta untuk PSBB ini mempunyai beberapa persyaratan seperti epidemiologis, persebarannya dan lain sebagainya. Dari persyaratan PSBB tersebut, Pemkot Yogyakarta belum melaksanakan skema tersebut.
"Kami belum perlu dilaksanakannya PSBB di wilayah Kota Yogyakarta. Rata-rata Bupati sama, sehingga kesimpulannya belum perlu menerapkan skema PSBB di wilayahnya masing-masing, tetapi petanya kan belum" ujar Haryadi.
Haryadi menuturkan masih ada yang perlu dikaji, diantaranya belum ada peta penyebarannya. Sehingga pihaknya belum menetapkan skema tersebut. Namun manakala persyaratan PSBB terpenuhi maka baru akan mengajukan skema tersebut. "Kita belum masuk dan memenuhi kriteria tersebut," imbuhnya.
Senada, Bupati Sleman Sri Purnomo menegaskan Sleman masih mempertahankan status tanggap darurat Covid-19 sehingga belum perlu menerapkan skema PSBB. Pihakna justru lebih menekankan agar masyarakat bersama dengan Pemkab guna mengkondisikan wilayahnya dengan menjaga jarak.
"Pengajuan PSBB ada di Bapak Gubernur, dari Sleman kita belum. Kita lebih memfokuskan pada jaga jarak agar betul-betul dilaksanakan dan setiap keluar memenuhi arahan Presiden dengan selau menggunakan masker," tandasnya.
Sri Purnomo menambahkan Pemkab Sleman lebih mempertegas dan meminta tim kesehatan agar hasil tes laboratorium Pasien Dalam Pengawasan (PDP) segera didapatkan. "Selama ini kan sudah meninggal ternyata sudah 1 minggu lebih belum tahu positif apa negatifnya. Kalau sejak awal diketahui kita langkahnya pasti. Masyarakst juga kita arahkan dan sebagainya," tambahnya. (Ira/Ria)