YOGYA, KRJOGJA.com - Meminimalisasi penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda DIY memasang bilik antiseptik. Anggota Polri maupun masyarakat yang datang ke Ditlantas untuk mengurus perpanjang SIM, STNK maupun BPKB, diwajibkan masuk ke dalam bilik tersebut.
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol I Made Agus menjelaskan, pemasangan bilik antiseptik untuk melaksanakan arahan Kapolri dalam upaya pencegahan Covid-19. Ditlantas juga melakukan cek suhu tubuh serta menyediakan handsanitizer dan mengatur tempat duduk bagi anggota maupun masyarakat.
"Bilik ini merupakan kolaborasi dengan FMIPA UGM. Hari ini baru di Ditlantas, namun ke depan akan dibuat bilik antiseptik untuk untuk seluruh jajaran Satlantas," ungkapnya, Senin (23/3/2020).
Dirlantas berharap, dengan pemasangan bilik antiseptik itu bisa mencegah penyebaran Covid-19, apalagi setiap harinya ada 100-150 orang yang keluar-masuk Kantor Ditlantas.
Head of Computerr System & Network Research Lab Cloud & Grid Technology Working Grup UGM Dr Mardhani Riasetiawan SE AK MT menjelaskan, bilik antiseptik ini dikembangkan oleh dosen, mahasiswa dan relawan Covid-19. Fungsi bilik antiseptik ini untuk meminimalisasi pemaparan virus Korona di kerumunan massa.
"Orang masuk ke bilik, kemudian diminta putar 360 derajat sambil disemprot antiseptik dengan 14 titik. Harapannya tubuh yang berpotensi terpapar Covid-19 disemprot dan virus menjadi mati," jelas Mardhani.
Dikatakan, meski sudah disemprot, tidak membuat 100 persen orang terbebas dari virus Covid-19. Namun masyarakat tetap harus menerapkan social distancing atau jaga jarak dan menghindari orang yang batuk.
"Alat ini hanya untuk meminimalisasi saja. Bukan menjamin 100 persen orang bebas dari virus Korona. Tapi masyarakat harus tetap social distancing," katanya.(Ayu/Sni)