YOGYA, KRJOGJA.com - PT Anindya Mitra Internasional (AMI) selaku BUMD milik Pemda DIY yang ditunjuk mengelola Trans Jogja telah memecat sopir bus dan pramugara karena ternyata memberikan keterangan palsu terkait kecelakaan yang diakibatkan oleh Trans Jogja. Keterangan palsu tersebut terkait dengan kronologi kejadian yang menyebabkan seoran pelajar meninggal dunia.
Menurut Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI), Dyah Puspitasari, awalnya sopir yang berstatus sebagai saksi mengatakan jika lampu APPIL masih berwarna kuning. Namun, kami mendapatkan informasi bahwa yang dikatakannya tidak benar, karena lampu saat itu sudah berwarna merah.
 "Sopir Trans Jogja yang kemarin itu baru masuk bekerja Maret 2019 dengan mentalitasnya kurang dan tidak fokus. Sopir dan pramugaranya langsung saya pecat kemarin karena mereka memberikan keterangan palsu katanya bus menerobos lampu kuning ternyata lampu merah dan kejadian ini sedang viral. Hal ini membuat reputasi Trans Jogja semakin buruk," ungkapnya.
Dyah Puspitasari mengatakan sesuai arahan dari Gubernur DIY, pihaknya selaku operator dari Trans Jogja siap melakukan evaluasi secara total dan pembenahan. Mengingat pelayanan publik terutama transportasi itu bukan persoalan yang main-main.
PT AMI tidak lupa menyatakan turut berbelasungkawa dan salut kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Pihaknya mengharapkan kejadian yang merenggut nyawa manusia tersebut tidak akan terulang kembai kedepannya. Terlebih masih banyak hal yang harus dievaluasi baik itu jalur, minimnya jumlah halte khusus, dan batas interval antar bus yang tidak bisa dicapai karena kemacetan.
"Ketika ketinggalan, sopir Trans Jogja berusaha mengejar untuk memenuhi batas interval antara 20 hingga 30 menit sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang berlaku. Hal ini untuk memberikan kepastian waktu tunggu bagi penumpang," imbuhnya.
Baca Juga :Â