YOGYA, KRJOGJA.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan minyak goreng curah tidak lagi boleh beredar di pasaran karena dianggap tidak sehat, tidak higienis dan tidak halal mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya, minyak goreng kemasan akan dipasarkan secara masif di seluruh pasar maupun perdesaan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan rencana pelarangan penjualan minyak goreng curah tersebut sudah lama, dengan alasan untuk menjaga kesehatan. Terlebih minyak goreng curah tersebut merupakan recycle atau daur ulang dari minyak bekas yang dari sisi kesehatan tidak terjamin, apalagi dari segi halal sehingga pihaknya tidak tinggal diam.
Baca juga :
Gerak Kapi Wanara Semarakkan WJNC #4
Tanggal 13 Oktober, Yogya Bakal Sehari Tanpa Bayangan
"Kita kan harus menjaga kesehatan masyarakat. Semula ada kekhawatiran mengenai harga, bahwa harga minyak goreng curah lebih murah tetapi kami terus bernegosiasai dengan para pengusaha. Didukung fakta dilapangan, minyak goreng curah di pasaran ternyata lebih mahal daripada kemasan, jadi sudah tidak terjamin kesehatan, tidak terjamin halalnya dan lebih mahal sehingga kita semua sepakat tidak akan memasok minyak goreng curah tetapi diganti kemasan," ungkap Enggar di Hotel Tentrem Yogyakarta, Senin (07/10/2019).
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY Yanto Apriyanto menyampaikan minyak goreng curah masih banyak dijual di DIY, terutama pasar-pasar rakyat atau tradisional. Kebijakan tersebut sebenarnya sudah lama direncanakan oleh Pemerintah, namun hingga saat ini belum direalisasikan alias ditunda pelaksanaannya.
"Tugas kami di daerah, kami akan memberikan himbauan kepada masyarakat, pengelola pasar dan pelaku usaha untuk tidak melakukan penjualan minyak goreng dalam bentuk curah. Namun sampai sekarang, kami belum mendapatkan surat resmi untuk melakukan sosialisasi perihal tidak diperbolehkannya minyak goreng curah tersebut dari Kemendag mulai 1 Januari 2020," tutur Yanto.