Baca Juga:Â Selain Rabies, Ini Deretan Penyakit kalau Sering Makan Daging Anjing
Tujuan Perwal ini adalah untuk mengedukasi masyarakat, bahwa peredaran daging anjing, jual beli daging anjing, untuk dikonsumsi atau jual beli olahan anjing tidak diperbolehkan karena anjing bukan hewan ternak.Â
Kedua, mengedukasi dan mewaspadai masyarakat, bahwa masih banyak pangan yang layak untuk dikonsumsi. Misalnya, daging ayam, daging sapi ataupun daging yang lain. Â
"Kalau anjing dikonsumsi karena ingin coba-coba memang yang harus diwaspadai bahwa anjing adalah penular rabies," ucapnya.Â
Kendati demikian, larangan mengonsumsi daging anjing yang akan diatur dalam Perwal tersebut hanya sebatas mengedukasi masyarakat. Sehingga alasan memberikan sanksi kepada pelanggar itu juga masih belum ada. Â
"Orientasi kami, jika Perwal sudah ditetapkan, kami punya kekuatan untuk mengedukasi masyarakat. Setelah itu kita bisa melakukan gerakan-gerakan kampanye sosial, larangan hingga solusinya. Pemberian vaksin rabies dan sebagainya," ujarnya.Â
Pemerintah pusat sendiri belum membuat peraturan tersebut, begitu juga undang-undang maupun peraturan menteri yang mengatur larangan itu, belum ada. Â